Ilustrasi Penangkapan Tersangka Kasus Korupsi/kpk.go.id

KPK telah menahan tersangka berinisial PS sebagai pihak swasta yang melakukan suap terhadap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Perkara dimulai ketika adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 28 November 2017, lalu penyelidikan dan pengusutan terhadap perkara uang “ketok palu” menemukan indikasi bahwa suap tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga TA 2017.

Kemudian akhirnya PS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020. Namun karena tidak kooperatif dengan panggilan penyidik KPK, dilakukan penangkapan secara paksa pada 7 Agustus 2021 di tempat kediaman PS yang berada di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi dengan dibantu Polres setempat.

Tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai tambahan informasi, PS menjadi penyokong dana dan pemberi uang tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta. Pemberian uang ini diduga agar perusahaan PS bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Para pimpinan fraksi dan beberapa anggota DPRD Jambi diperkirakan menerima uang sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan untuk perorangan sekitar Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta. Hingga tanggal 9 Agustus 2021, KPK telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dan menyita uang sejumlah Rp 8,075 Miliar.

“KPK akan menahan tersangka di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2021. Sebelumnya PS akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto pada beberapa media.

Nama Pejabat Yang Terseret Suap “Ketok Palu”

Dalam kasus “ketok palu” anggaran RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018, ada beberapa nama pejabat yang terseret. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan beberapa anggota DPRD Jambi yang juga sudah diputus bersalah oleh pengadilan. 

Proses pendalaman kasus suap “ketok palu” ini masih dilakukan hingga saat ini. Pada tanggal 9 September 2021, KPK telah memanggil beberapa nama terkait perkara pengesahan RAPBD tahun 2017 untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Beberapa diantaranya adalah 11 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan juga Wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022, Hilallatil Badri.

“Nama-nama yang dipanggil diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Selain itu KPK juga memanggil tiga anggota DPRD Jambi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Mely Hairiya dan Luhut Silaban. KPK juga memeriksa dua anggota dewan fraksi Gerindra yakni Budi Yako dan Muhammad Khairil.

Sementara itu selain PS, ada juga empat tersangka lainnya yang sedang menjalani proses penyidikan. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Jambi yang berinisial FR, AEP, WI, dan juga ZA.

Selain kasus suap “ketok palu”, KPK juga baru saja melakukan OTT terhadap bupati Probolinggo.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini