
11 oknum polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap karena diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu. Kesebelas polisi tersebut berpangkat bintara hingga perwira. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai di Pulau Simardan pada tanggal 2 Oktober 2021. Selain 11 polisi, diduga ada juga tiga warga sipil yang terlibat.
Para tersangka yang terlibat adalah W, AS, JL, HTH, dan R yang berasal dari Polres Tanjungbalai. Kemudian lima orang berinisial T, ART, LA, SN, dan K yang berasal dari Satuan Polairud dan K sebagai polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sementara tiga orang sipil masing-masing berinisial HA, S, dan H.
“Kejaksaan negeri telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut telah diserahkan 14 orang, 11 orang diantaranya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih.
Dedi menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti akan selesai pada waktu dekat. Setelah itu kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Sebelum ditahan di Lapas Pulau Simardan, para tersangka juga sudah menjalani swab dengan hasil negatif Covid-19.
Kronologi Kejadian
Kasus penjualan sabu hasil tangkapan ini awalnya terungkap pada 19 Mei 2021. Saat itu anggota Polres Tanjungbalai bersama dua anggota Polairud mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Dalam kapal tersebut ditemukan 76 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kg.
“Atas temuan tersebut, petugas yang melakukan pengamanan melapor kepada Kasat Polairud. Kemudian atas laporan tersebut, Kasat Polairud memerintahkan beberapa anggota untuk berangkat menuju lokasi untuk membawa barang bukti ke Polres Tanjungbalai,” ujar Dedi.
Namun dalam perjalanan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berinisial T memindahkan 13 kg sabu ke karung goni. T menyuruh rekannya H untuk memindahkan 13 kg sabu tersebut ke lemari penyimpanan minyak yang ada di kapal. Atas disimpannya 13 kg sabu tersebut, tersangka T, K, dan SN sepakat menjual 6 kg sabu ke bandar narkoba.
Penjualan sabu ke bandar yang berstatus DPO tersebut diketahui oleh Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. 6 kg sabu tersebut dijual dengan harga 250 juta rupiah dan dibayarkan ke tersangka W. Tersangka juga menjual 5 kg sabu yang lain ke bandar yang berbeda dengan harga 1 miliar rupiah.
Para tersangka melakukan pemalsuan laporan. Dari 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kg sabu yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai. 57 kg sabu tersebut terdiri dari 41 bungkus warna hijau bermerk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Belum diketahui berapa ancaman hukuman bagi para tersangka.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon