
Dalam perkembangan teknologi, kita semakin dimudahkan untuk melakukan berbagai hal termasuk mengecek pajak mobil. Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara dan setiap tahun kita harus mengetahui berapa besaran pajak yang wajib kita bayarkan. Untuk mobil sendiri, Anda bisa mengecek biaya dan informasi pajak Anda secara online.
Ada tiga cara mudah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek pajak mobil. Berikut adalah beberapa caranya!
- Melalui Website Samsat
Untuk mengetahui informasi pajak mobil, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka browser dan kunjungi web SAMSAT https://e-samsat.id/
- Pilih menu “cek pajak kendaraan seluruh Indonesia” dan pilih provinsi
- Isi data yang diperlukan seperti kode nomor kendaraan, nomor plat, nomor seri, dan nomor rangka kendaraan. Data bisa dilihat pada STNK kendaraan Anda, kemudian klik “cek sekarang”
- Jika data sesuai, maka halaman akan menampilkan informasi pajak dan biaya pajak kendaraan
- Melalui Aplikasi e-Samsat
Selain website, Anda juga bisa mencari informasi mengenai pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi e-Samsat melalui Playstore atau Appstore. Setelah itu, Anda bisa melakukan langkah yang sama seperti pengecekan pajak kendaraan melalui website Samsat.
- Melalui SMS
Cek pajak mobil atau motor melalui SMS baru bisa digunakan oleh Anda yang memiliki kendaraan bermotor dengan kode D, B, E, F, Z, dan T. Layanan SMS ini bebas biaya dan langkah yang bisa Anda lakukan adalah:
- Kirim SMS dengan format: info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan
- Kirim SMS tersebut ke nomor 0811-2911-211
- Setelah itu Anda akan mendapat balasan SMS yang berisi nominal pajak yang harus Anda bayar dan juga info kendaraan Anda
Itu dia tiga cara mudah untuk mengecek informasi dan besaran pajak mobil Anda. Selain pajak mobil, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor lain yang Anda miliki. Sebelum melakukan pengecekan, pastikan siapkan dokumen penting kendaraan seperti SIM dan STNK. Selamat mencoba!
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon