Ilustrasi Buaya Muara/unsplash.com

Lima Tenaga Kerja Asing asal China diamankan karena membunuh dan menguliti buaya muara sepanjang sekitar tiga meter di area pertambangan PT OSS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Agustus 2021. Oleh para TKA, buaya muara tersebut dijadikan santapan serta menjadikan kulit dan tulangnya sebagai sop.

Peristiwa tersebut bermula ketika seekor buaya muara membuat panik para karyawan pabrik karena tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Hauling. Jalan Hauling adalah jalan penghubung PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi. Kawasan Morosi memang banyak rawa dan sungai. Diduga buaya naik ke darat karena habitatnya rusak akibat aktivitas pertambangan yang ada di daerah tersebut. Kemudian para karyawan termasuk kelima TKA menangkap buaya tersebut.

“Kronologisnya informasi dari olah TKP bahwa buaya masuk ke selokan dan kondisi buaya sudah lemas, mungkin akibat dari limbah pabrik. Menurut informasi, yang menangkap buaya adalah masyarakat lokal disitu selanjutnya dari pihak WNA ada yang meminta,” ujar Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Utara, Laode Kaida.

Disebutkan sebelum membunuh dan menguliti buaya muara tersebut, para TKA sempat mendandani buaya dengan dipakaikan kacamata hitam dan helm kuning karyawan bertuliskan OSS, sembari tangan dan mulutnya diikat. 

Berdasarkan laporan dari warga dan arahan dari kepala balai, kasus ini tengah diselidiki oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. BKSDA Sulawesi Utara dibantu oleh kepolisian sudah menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan dokumentasi di lokasi kejadian.

Hasil Olah TKP BKSDA Sulawesi Utara

Menurut hasil olah TKP yang dilakukan oleh BKSDA Sulawesi Utara, Tim Balai Penegak Hukum (Gakkum), dan kepolisian, ketika tiba di TKP daging buaya sudah habis disantap. Di lokasi ditemukan jejak darah buaya dan beberapa sisa daging buaya yang sudah dimasak. Tim BKSDA melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, mulai dari tempat awal buaya muncul hingga berakhir di dapur tempat para TKA memasak buaya. Bahkan saat didatangi ke TKP, beberapa TKA yang sempat menyantap daging buaya mengatakan bahwa daging buaya enak dalam bahasa mereka.

“Keterangan sementara, para TKA tersebut tidak mengetahui bahwa buaya adalah hewan yang dilindungi. Namun mungkin besok kita akan panggil pihak yang bertanggung jawab karena mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi oleh penerjemahnya,” ujar Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Sakrianto Djawie.

Kelima TKA tersebut sudah dibawa ke Kendari untuk dimintai keterangan oleh penegak hukum. Namun karena kendala bahasa, BKSDA akan mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan kepada para TKA. 

Jika nantinya terbukti bersalah, kelima TKA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jika terjerat pasal tersebut, ada ancaman hukuman pidana selama lima tahun yang menanti mereka. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini