Ilustrasi Jasad Yang Dibuang Kolonel Priyanto/today.line.me

Masyarakat dihebohkan dengan penemuan dua jenazah tanpa identitas di Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021. Belakangan diketahui bahwa kedua jenazah tersebut adalah Handi (17) dan Salsabila (14). Keduanya merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Handi dan Salsabila menghilang setelah ditabrak mobil. Keduanya diduga dibawa oleh pengemudi mobil yang menabraknya dan pengemudi tersebut kabur,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandung, Kompol Rislam Harfia, 

Setelah sempat dilakukan penyelidikan dan mencari pelaku penabrakan Handi dan Salsabila akhirnya polisi menemukan pelaku dan titik terang. Pelaku ternyata adalah anggota TNI Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, Kolonel Priyanto. Ia merupakan pelaku yang memiliki ide untuk membuang Handi dan Salsabila. Sementara yang menabrak adalah rekannya bernama Kopda Dwi Atmoko.

Kolonel Priyanto dan rekannya telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta pada 7 April 2022. Dalam sidang tersebut terungkap alasannya membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu. Bersamaan dengan penjelasan tersebut, ia juga merasa menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

“Awalnya saya berniat membawa ke rumah sakit, namun saya lihat dia (Kopda Dwi Atmoko) gemetar. Saya memiliki hubungan emosional dengan dia sudah sejak lama karena dia jaga keluarga saya. Kami berdua panik, akhirnya saya ambil keputusan untuk ya sudah buang saja. Saya buang ke sungai karena saya pikir bisa ke laut atau dimakan ikan,” ujar Kolonel Priyanto.

Rekam Jejak dan Hukuman Kolonel Priyanto

Dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta baru yang mengejutkan. Saat ditanya hakim tentang rasa kasihan kepada korban, Kolonel Priyanto mengungkapkan bahwa ia meminta anak buahnya agar tidak cengeng. Ia juga meminta anak buahnya percaya kepadanya karena ia pernah melakukan pengeboman.

Kolonel Priyanto mengatakan pengeboman terjadi saat dirinya menjalankan operasi di Timor Timur (sekarang Timor Leste) pada tahun antara 1996 dan 1998. Ia mengaku saat itu tidak mengetahui objek pengeboman apakah berisi orang atau tidak. Namun dari pengakuan tersebut, hakim mengatakan bahwa pengalaman militernya tidak sebanding dengan tindakan dan idenya membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto didakwa dengan:

  1. Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1
  2. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1
  3. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan maksud menyembunyikan kematian Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Dengan dakwaan tersebut, Kolonel Priyanto menghadapi kemungkinan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini