
Pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan aktivitas dan juga mobilitas masyarakat ketika periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan datang. Pembatasan ini dilakukan karena di periode Nataru yang akan datang berpotensi meningkatkan aktivitas dan mobilitas masyarakat karena adanya hari libur.
“Berdasarkan pengalaman yang lalu saat libur panjang selama pandemi Covid-19 mengakibatkan peningkatan laju penularan. Sehingga perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan melakukan membatasi aktivitas masyarakat selama Nataru,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.
Peraturan mengenai pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru ini dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. SE ini berlaku pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Nataru
Menurut SE Nomor 24 Tahun 2021, mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
- Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lain yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di wilayah tersebut.
- Syarat bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri diatur sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali, juga perjalanan antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk perjalanan di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum berangkat.
- Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan wilayah dalam negeri di Pulau Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau komorbid yang melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin Covid-19
- Pengendalian dan pengawasan mobilitas masyarakat dilakukan salah satunya dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing. Pengecekan dilakukan oleh bidang perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
- Penerapan pembatasan, pengendalian, dan pengawasan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 sesudah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Nataru
Sementara itu, untuk pembatasan aktivitas masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diatur sebagai berikut:
- Fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan membentuk Satgas Prokes 3M serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah masing-masing.
- Ketentuan pembentukan dan pengoptimalan Satgas Prokes diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021.
- Fasilitas publik yang tidak membentuk Satgas Prokes 3M dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis/lisan, peringatan, hingga penutupan sementara fasilitas publik terkait.
- Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga wajib mengaktifkan kembali dan mengoptimalisasi fungsinya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
- Seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual atau melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon