

Seorang pemilik lahan PT. Alam Sutera Realty, Tbk bernama Ali Chandra mengadukan perusahaan ke Posko Satgas Pencegahan Mafia Tanah di Mabes Polri, Jakarta pada 19 Oktober 2022. Pengaduan ini dibuat karena dirinya merasa hak miliknya atas tanah di Kunciran, Tangerang yang saat ini menjadi Perumahan Alam Sutera dirampas oleh perusahaan tanpa pengetahuannya.
Hal tersebut juga didukung oleh beberapa pihak seperti mantan karyawan PT. Pembangunan Perisai Baja (PT. PBB). PT. PBB adalah pihak yang dulunya menjual tanah tersebut kepada beberapa orang, termasuk Ali Chandra hingga akhirnya diklaim oleh PT. Alam Sutera Realty.
“Sebagian tanah di Kunciran, Tangerang yang dijual oleh ahli waris PT. PBB adalah milik ratusan orang, salah satunya bapak Ali Chandra. Sampai saat ini mereka belum menerima pembayaran dari Alam Sutera atas hak tanah tersebut,” ujar salah satu mantan karyawan PT. PBB, Feri Subianto.
Salah seorang mantan karyawan PT. PBB lainnya, Rita Sitompul ikut bersuara. Rita menduga bahwa ada campur tangan mafia tanah dalam kepemilikan lahan Alam Sutera. Ia meminta kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR BPN, dan Kasatgas Mafia Tanah untuk segera turun tangan menangani masalah mafia tanah tersebut. Tentunya agar masyarakat yang memiliki hak dapat mendapatkan haknya tersebut.
Kronologi Konflik Tanah PT. Alam Sutera Realty
Kuasa hukum Ali Chandra, HMP Law Firm mengatakan bahwa mereka yakin Ali Chandra adalah benar pemilik tanah seluas 4,5 hektar di Desa Kunciran, Cipondoh, Kabupaten Tangerang yang saat ini menjadi Cluster Aurora milik Alam Sutera. Tanah tersebut memiliki sertifikat dari PT. PBB dan telah dibayar lunas oleh klien mereka sebesar 450 juta rupiah.
HMP Law Firm menyampaikan ada beberapa bukti kepemilikan tanah oleh Ali Chandra seperti:
- Akta Perjanjian Jual Beli No: 189/KC/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 antara PT. PBB (penjual) dan Pembeli, dicatat dalam Notaris Mohamad Said Tadjoedin No: 18.587/1982 tanggal 12 Oktober 1982
- Akta Jual Beli perpindahan hak atas objek tanah dari PT. PBB ke Ali Chandra pada tanggal 3 November 1984
- Surat Permohonan Sertifikat tanggal 19 Juni 1986 atas akta jual beli Ali Chandra
“Namun ditengah proses sertifikasi, tiba-tiba pada tahun 1996 Ali Chandra mendapat kabar bahwa PT. Alam Sutera Realty akan membeli tanah seluas 350.000m2 dari PT. PBB. Termasuk didalamnya adalah objek tanah milik Ali Chandra seluas 45.000m2,” ujar HMP Law Firm.
Setelahnya pada tahun 2006, Chandra kaget karena tanahnya sudah diklaim oleh Alam Sutera. Pembelian tersebut juga sudah tercatat di Notaris dan diterbitkan SHGB tanpa sepengetahuannya. HMP Law Firm menyebut keadaan ini sebagai pelanggaran penyerobotan tanah yang melanggar Pasal 385 KUHP. Selain itu diduga ada pemalsuan surat-surat untuk penerbitan SHGB.
Oleh sebab itu kuasa hukum Ali Chandra tersebut sudah berusaha untuk mendatangi berbagai pihak guna menuntut hak kliennya tersebut. HMP Law Firm masih bertanya-tanya mengapa saat proses sertifikasi belum selesai, tanah kliennya sudah dimiliki oleh pihak lain. Kedepannya HMP Law Firm berharap kasus ini cepat selesai dan kliennya mendapatkan ganti rugi sesuai haknya dari PT. Alam Sutera Realty.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon