
Per tanggal 19 Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT. OVO Finance Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021. Pencabutan izin usaha kepada PT. OVO Finance Indonesia adalah karena keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tertanggal 19 Oktober 2021, OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo, Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl. HR. Rasuna Said Kav B-12 RT 017/RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Pencabutan tersebut membuat perusahaan dilarang melakukan kegiatan dalam bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, OJK juga meminta PT. OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban berikut sesuai peraturan perundang-undangan:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internet Perusahaan
Selain itu sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, mengenai perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Izin Usaha PT. OVO Finance Indonesia
Sementara itu, dilansir melalui halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. OVO Finance Indonesia memperoleh izin usahanya pada 16 Oktober 2019. Keputusan pemberian izin usaha kepada PT. OVO Finance Indonesia tersebut sesuai dengan KEP-102/KDK.05/2019.
“Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 28, PT. OVO Finance Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” tulis OJK dalam surat keputusannya.
Selain itu, sepanjang perjalanan usahanya, OVO juga bekerjasama dengan Grab. OVO menjadi opsi pembayaran utama dalam transaksi di Grab. Bahkan kabarnya pada Oktober 2021, Grab telah resmi menguasai kepemilikan saham OVO sebesar 90% dari sebelumnya yang hanya 39%.
OVO Finance Indonesia Berbeda Dengan Dompet Digital OVO
Terkait dengan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI), manajemen PT. Visionet Internasional menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis dompet digital OVO. Untuk saat ini, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan dibawah OVO Group berlangsung biasa dan normal.
“OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO,” ujar Head of Public Relation Visionet Internasional, Harumi Supit.
Ditegaskan bahwa PT. OVO Finance Indonesia sangat berbeda dengan dompet digital OVO. PT. OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sementara OVO Visionet Internasional bergerak di bidang pembayaran.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon