Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin/instagram.com @alexnoerdin.id

Pada 16 September 2021 Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Disaat yang sama, Kejagung juga menetapkan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari, mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada beberapa media.

Sebelum menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka lain atas kasus yang sama. Kedua tersangka adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan juga AYH selaku Direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa. 

Kasus tersebut berawal dari permintaan Alex Noerdin yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan. Ia membeli gas bumi dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang sebesar 15 juta Standar Kaki Kubik per hari. 

Alex juga menyetujui kerjasama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT. Dika Lintas Karya Nusa (DLKN) untuk membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud untuk mendapatkan kepemilikan saham sebesar 15% untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85% untuk PT. DLKN.

Dalam penyelidikan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar US$30 atau setara dengan Rp 426,4 miliar dari hasil penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Selain itu, juga merugikan negara sebesar sekitar Rp 2 miliar dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Dalam penyidikan sementara, para tersangka korupsi pembelian gas bumi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Alex Noerdin Pernah Jadi Saksi Kasus Korupsi

Pada tanggal 14 Agustus 2019, Alex Noerdin yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Ia diperiksa terkait penganggaran dan penyaluran dana hibah dalam kapasitasnya sebagai gubernur.

Penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan. Dana hibah dalam anggaran APBD sebesar RP 2.118.889.843.100 dan yang terealisasi sebesar Rp 2.031.476.043.344 untuk disalurkan kepada 2.461 penerima. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 21.000.000.000 (dua puluh satu miliar rupiah).

Tersangka dalam kasus korupsi pencairan dana hibah ini adalah LPLT selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan I selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini