Alur Verifikasi Vaksinasi/sehatnegeriku.kemkes.go.id

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, mengatur bahwa WNI maupun WNA dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia harus menunjukan sertifikat sudah divaksin dosis lengkap sebagai syarat. Pertanyaannya adalah bagaimana proses verifikasi sertifikat jika WNI atau WNA sudah divaksin di luar negeri?

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji ST., M.Si mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan sudah membuat website yang akan digunakan untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri.

“WNI dan WNA yang sudah vaksin di luar negeri dapat masuk ke website yang sudah kami sediakan yaitu vaksinln.dto.kemkes.go.id. Lalu melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan pada website maksimal 3 hari kerja,” ujar Setiaji.

Sebelum melakukan verifikasi, ada beberapa berkas yang harus disiapkan. Untuk WNI perlu mempersiapkan KTP dengan NIK dan kartu vaksinasi dan nanti berkas akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Sementara untuk WNA perlu mempersiapkan izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. Nantinya untuk WNA dengan izin diplomatik akan diverifikasi oleh Kementerian Luar Negeri dan untuk WNA dengan izin tinggal akan diverifikasi Kemenkes dan Kemenlu.

Inilah alur verifikasi bagi WNI dan WNA yang sudah vaksin di luar negeri agar mendapatkan kartu vaksinasi.

  1. Melakukan pendaftaran dan pengajuan verifikasi melalui website
https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
  1. Data individu dan vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (WNI) dan masing-masing kedutaan (WNA)
  2. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email
  3. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi lalu lengkapi data akun untuk mengaktifkan status verifikasi. 
  4. Dapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web https://pedulilindungi.id
  5. Pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data
  6. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in

“Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI atau WNA yang sudah vaksin diluar negeri memperoleh kemudahan mengakses aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pergerakan mobilitas di Indonesia juga bisa terjaga, baik dari screening maupun prokes,” ujar Setiaji.

Data Capaian Vaksinasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia juga terus mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat. Vaksinasi dilakukan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan juga pelayanan publik.

Per tanggal 16 September 2021 pukul 18.00 WIB, total vaksinasi dosis pertama adalah 76.583.981 orang dan total vaksinasi dosis kedua adalah 43.744.152 orang. Sementara itu vaksinasi dosis ketiga yang dikhususkan untuk booster tenaga kesehatan adalah 823.765 orang.Total vaksinasi tersebut terdiri dari vaksinasi untuk SDM kesehatan sebanyak 1.468.764 orang, vaksinasi lansia sebanyak 21.553.167 orang, vaksinasi petugas publik sebanyak 17.327.167 orang, vaksinasi masyarakat umum sebanyak 141.211.181 orang, dan vaksinasi remaja sebanyak 26.705.490 orang.

Bagi masyarakat Indonesia yang sudah divaksin dan mengalami kendala seperti data yang ada di kartu vaksin salah atau belum mendapatkan kartu vaksinasi padahal sudah divaksin, Anda dapat mengajukan kendala Anda. Anda dapat menyampaikan kendala Anda melalui email sertifikat@pedulilindungi.id dengan format email Nama Lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, No handphone, dan lampirkan foto dan kartu vaksinasinya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini