
Papan atau tempat tinggal menjadi salah satu kebutuhan primer bagi hidup manusia. Oleh karenanya, manusia butuh membangun rumah. Untuk membangun rumah tentu kita harus membeli sebidang tanah. Sayangnya dalam beberapa kasus karena tidak teliti, tanah yang dibeli atau ditempati ternyata merupakan tanah sengketa. Bahkan ada juga yang sertifikat tanahnya palsu.
Untuk itu ada baiknya sebelum membeli tanah, Anda harus cek terlebih dahulu keasliannya agar terhindar dari penipuan dan sengketa. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yaitu sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Datang langsung ke kantor BPN terdekat dengan membawa sertifikat tanah, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah
- Pihak BPN akan melakukan pengecekan, biasanya dalam sehari hasil sudah bisa didapatkan
- Jika menurut BPN aman, maka sertifikat akan dicap. Jika ada kejanggalan maka akan dilakukan plotting (pengajuan kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data dari sertifikat) dengan metode GPS untuk masuk ke peta pendaftaran
- Nantinya akan muncul hasil plotting, jika 100% berarti benar ada tanah kepemilikan sesuai yang ada di sertifikat. Jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, bisa saja data sudah tercantum namun pengecekan lokasi fiktif sehingga tidak valid
- Melalui Layanan Online dari BPN
Ada beberapa layanan online yang disediakan oleh BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah yaitu sebagai berikut:
- Situs resmi BPN RI yaitu www.bpn.go.id
Dalam situs ini ada dua layanan yaitu informasi jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian, biaya layanan juga simulasi dan informasi tentang berkas permohonan
- Aplikasi BPN Go Mobile
- Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Dalam aplikasi ini Anda dapat mencari informasi tentang proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Layanan Pendaftaran Sertifikat Tanah
Seringnya sertifikat tanah menjadi permasalahan karena belum jaminan kepastian hukum dan memicu sengketa membuat pemerintah mengeluarkan program sebagai solusi. Nama program tersebut adalah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2018.
Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu PTSL juga mempermudah pemerintah daerah untuk melaksanakan penataan kota. Program PTSL masih berjalan hingga saat ini.
Program PTSL ini gratis dan jika Anda ingin lolos sebagai penerima PTSL, Anda harus menyiapkan syarat pengajuan sebagai berikut:
- KK dan kartu identitas berupa KTP
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
- Bukti setor BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya)
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon