Ilustrasi Vaksinasi Pada Anak/unsplash.com

Program percepatan vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sampai saat ini. Beberapa kemudahan terus diberikan seperti penambahan sentra vaksinasi dan dihilangkannya syarat domisili KTP untuk menerima vaksinasi agar target capaian vaksinasi di Indonesia semakin bertambah. Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-18 tahun. Hal tersebut dipastikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use of authorization) untuk vaksin Sinovac yang aman digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.

Selain bagi anak usia 12-18 tahun, vaksinasi juga akan dilakukan bagi ibu hamil. Ibu hamil diizinkan menerima vaksinasi Covid-19 atas rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Peluncuran program vaksinasi bagi anak usia 12-18 tahun dan ibu hamil ini dilakukan bertepatan dengan Hari Keluarga Nasional ke-28 tahun 2021. Acara tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa, 29 Juni 2021 dan dihadiri oleh Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

“Saya menyambut baik dimulainya program vaksinasi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 12-18 tahun, yang dikategorikan sebagai kelompok sasaran yang lebih rentan terhadap pandemi Covid-19. Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 tahun cukup tinggi yaitu 30 persen,” ujar Ma’ruf Amin.

Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Untuk Vaksinasi Anak Usia 12-18 Tahun

Sebentar lagi, anak usia 12-18 tahun di Indonesia sudah boleh menerima vaksinasi Covid-19. Hal ini diputuskan sejalan dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bagi vaksinasi anak usia 12-18 tahun sebagai berikut.

  1. Dapat dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 terhadap anak dengan menggunakan vaksin Sinovac karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
  2. Berdasarkan prinsip kehati-hatian sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun dengan pertimbangan:
  • Jumlah subjek uji klinis memadai
  • Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah
  • Mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada
  1. Dosis 3 ug (0,5ml) penyuntikan intramuskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
  2. Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
  3. Kontradiksi:
  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  • Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  • Demam 37,5 derajat celcius atau lebih
  • Hamil
  • Pasca Imunisasi lain kurang dari 1 bulan
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  • Diabetes melitus tidak terkendali
  • Hipertensi tidak terkendali
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
  1. Imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kemenkes, IDAI dan organisasi profesi lain.
  2. Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
  3. Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
  4. Dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orangtua. 
  5. Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.

Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Dari POGI

Program percepatan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil pun dapat segera dilakukan. Ibu hamil disebut aman menerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebagai berikut.

  1. Meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 pada seluruh masyarakat Indonesia terutama pada keluarga inti dimana salah satu anggota keluarganya sedang hamil.
  2. Melindungi tenaga kesehatan yang sedang hamil dengan cara:
  • Mengatur pembagian grup dan jam kerja
  • Mendorong upaya vaksinasi dilakukan pada tenaga kesehatan yang sedang hamil
  1. Melakukan advokasi tentang vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dan anak dengan melakukan FGD bersama:
  • BKKBN
  • BPOM
  • ITAGI
  • POGI
  • IDAI
  1. Pemberian vaksinasi yang dipercepat dan diperluas, pada:
  • Ibu hamil dengan resiko tinggi, yaitu usia diatas 35 tahun, memiliki BMI diatas 40, dengan komorbid hipertensi dan diabetes
  • Kelompok ibu hamil resiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Pada ibu hamil dengan resiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.
  1. Penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh terhadap infertilitas.
  2. Pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian.
  3. Mendukung penelitian yang dilaksanakan pada setiap senter pendidikan untuk mengamati pengaruh vaksinasi dalam kehamilan dan luaran terhadap janin.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini