
Anak usaha PT. Jaya Agra Wattie, Tbk, PT. Agri Bumi Sentosa (ABS) berseteru dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ABS yang memiliki kantor di Kalimantan Selatan tersebut sedang menjalani persidangan dengan dugaan kasus kerusakan lingkungan.
Diduga anak usaha PT. Jaya Agra Wattie tersebut bersalah atas kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektar di area Agri Bumi Sentosa, Desa Karya Tani, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tidak dijelaskan secara lengkap atas apa yang dilakukan oleh ABS. Namun pengadilan menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan ABS adalah perbuatan melawan hukum.
Melalui keterbukaan informasi di BEI Jaya Agra menyebut kasus ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan. Meskipun kasus ini tidak mempengaruhi operasional perusahaan, namun perusahaan dan induknya Jaya Agra Wattie harus menghadapi beberapa kali persidangan. Selain itu akhirnya ABS juga divonis bersalah oleh pengadilan dan diwajibkan membayar denda.
“Atas terbukti bersalah karena menyebabkan kebakaran lahan gambut seluas 1.500 hektar di Kalimantan Selatan, Agri Bumi Sentosa wajib membayar ganti rugi materiil sebesar 106,69 miliar rupiah dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar 591,56 miliar. Selain itu juga menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak atau strict liability,” ujar Majelis Hakim.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon