
Anak usaha PT. Citra Marga Nusaphala Persada, PT. Citra Waspphutowa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Tommy Soeharto. Gugatan tersebut dilayangkan terkait proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah miliknya ikut tergusur dan menuntut ganti rugi.
Ketika dimintai keterangan, pihak perusahaan PT. Citra Marga Nusaphala Persada mengaku tidak mengetahui adanya gugatan tersebut. Bahkan perusahaan mengaku tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi hidup perusahaan dan juga pergerakan saham perseroan.
“Sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap proyek jalan Tol Desari atas nama saudara Tommy Soeharto. Perusahaan kami juga tidak ada kaitannya dengan perkara yang dipermasalahkan saudara Tommy,” ujar Direktur Utama PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Fitria Yusuf.
Lebih lanjut Fitria menyebutkan bahwa perusahaannya tidak menangani ganti rugi yang dipermasalahkan oleh Tommy Soeharto. Perusahaan juga telah memberikan pernyataan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan diketahui ganti rugi yang diminta oleh Tommy Soeharto sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
Namun uang ganti rugi tersebut saat itu dititipkan ke pengadilan karena saat itu belum jelas siapa pemilik tanah dan bangunan terdampak. Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menduga Tommy masih merasa dirugikan lantas melakukan gugatan.
“Tommy merasa saat itu uang ganti ruginya kecil dan tidak sesuai. Lantas ia menggugat ke pengadilan,” ujar Taufiqulhadi.
Perkara Gugatan Tommy Soeharto
Tommy Soeharto menggugat beberapa pihak atas proses ganti rugi aset lahan dan bangunan miliknya yang tergusur proyek Tol Desari. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada tanggal 12 November 2020. Sidang pertama gugatan akan dilaksanakan 8 Februari 2021.
Aset milik Tommy Soeharto yang dituntut ganti ruginya berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Total ganti rugi yang dibebankan kepada para tergugat adalah 56,7 miliar rupiah. Para tergugat juga diminta membayar biaya paksa sebesar 10 juta rupiah.
Adapun beberapa pihak yang digugat oleh Tommy Soeharto adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Ri cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT. Citra Waspphutowa (anak perusahaan PT. Citra Marga Nusaphala Persada)
“Pemerintah berkomitmen untuk melakukan ganti rugi jika ada fasilitas umum yang dilewati seperti jalan, jalan tol, dan lainnya jika harus diganti rugi maka ya akan diganti rugi,” ujar Taufiqulhadi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon