
Kasus yang menimpa Brigadir J dan Bharada E membuat kita menemukan berbagai pengertian baru tentang hukum dan penindakan kejahatan. Termasuk, adalah keinginan kuasa hukum Bharada E untuk meminta perlindungan hukum kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
LPSK sendiri merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah tindak kejahatan. Biasanya perlindungan diberikan agar saksi dan korban tetap selamat dan tidak diganggu oleh pihak-pihak yang ingin mengacaukan proses hukum yang sedang berjalan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki beberapa kewenangan yaitu:
- Meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pihak pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
- Meminta salinan surat atau dokumen terkait yang diperlukan instansi untuk memeriksa laporan permohonan sesuai peraturan perundang-undangan
- Menelaah keterangan, surat, atau dokumen untuk memperoleh kebenaran atas permohonan yang diajukan
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
- Mengubah identitas terlindung sesuai aturan perundang-undangan
- Mengelola rumah aman
- Melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap terlindung
- Memindahkan terlindung ke tempat yang lebih aman
- Melakukan pendampingan saksi/korban dalam proses pengadilan
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Kompensasi dan Restitusi
Untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan yaitu:
- Mengirim surat permohonan ke kantor yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM 24 No 47-49, Jakarta Timur, 13750
- Melalui Aplikasi Permohonan Perlindungan LPSK (ada di Playstore)
- Layanan Whatsapp di 0857-700-10048 atau melalui email lpsk_ri@lpsk.go.id
Salah Satu Contoh Perlindungan LPSK Pada Kasus Bharada E
Setelah satu demi satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, LPSK terus melakukan pengawasan dan perlindungan kepada Bharada E sebagai saksi kunci sekaligus tersangka. Perlindungan kepada Bharada E dilakukan salah satunya dengan menjaga suplai makanan.
“Kami akan menyuplai makanan untuk Bharada E. Dari pengalaman yang ada, makanan perlu kita jaga untuk mengantisipasi jika tiba-tiba diracun. Lebih baik bagi kami untuk sedia payung sebelum hujan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
Perlindungan kepada Bharada E juga dilakukan oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri terus memastikan bahwa AC (air conditioner) di tempat Bharada E juga aman dari zat-zat yang beracun. Segala bentuk perlindungan ini dilakukan agar Bharada E tetap selamat dan pengungkapan kasus bisa dilakukan hingga tuntas.
Baca juga: Pengajuan Justice Collaborator Yang Dilakukan Bharada E
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon