Ilustrasi Aset Inti Agri Resources/pasardana.id

PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP) mengajukan gugatan ke Kejaksaan Agung atas kasus penyitaan aset perusahaan. Sebelumnya diketahui aset milik IIKP disita oleh Kejaksaan Agung karena perusahaan merupakan milik Heru Hidayat, salah satu tersangka korupsi Jiwasraya. Namun karena merasa dirugikan, akhirnya pihak perusahaan mengajukan gugatan.

“Sampai saat ini tidak ada dampak operasional yang terjadi. Sedangkan dari sisi hukum, perusahaan masih menunggu proses gugatan tersebut. Kami sudah mengajukan gugatan melalui daftar gugatan daring pada 27 Agustus 2021 melalui Aiko & Berlian Partnership selaku kuasa hukum perusahaan,” ujar Direktur Utama Inti Agri Resources, Susanti Hidayat.

Adapun gugatan yang diajukan oleh PT. Inti Agri Resources Tbk adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan aset milik penggugat yang disita tergugat, segera dikembalikan kepada penggugat selama proses menunggu putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap
  3. Menghukum tergugat untuk tidak melakukan upaya hukum apapun, termasuk mengalihkan atau menjual dengan cara apapun aset milik penggugat yang disita sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Menangguhkan biaya hingga putusan akhir

Bukan tanpa alasan, Susanti mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena aset perusahaan tidak terkait dengan kasus Jiwasraya. Ia menjelaskan seluruh aset perusahaan yang disita Kejagung didapatkan perusahaan diantara periode 2005-2007. Sedangkan kasus Jiwasraya yang menyeret Heru Hidayat menjadi perkara dakwaan pada 2008.

Selain itu sumber dana pembelian aset-aset yang diperoleh perusahaan berasal dari penerbitan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue I pada 2005 dan right issue II yang berlangsung pada 2006. Sehingga Susanti mengatakan bahwa aset perusahaan nyata tidak ada hubungannya dengan kasus Jiwasraya.

Keterlibatan Heru Hidayat

Penyitaan aset milik PT. Inti Agri Resources Tbk tak lepas dari keterlibatan pemiliknya, Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dalam dakwaan kasus ini bermula pada Mei 2008 ketika Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Direktur PT. Inti Agri Resources, Joko Hartono Tirto.

Dalam pertemuan tersebut Hary dan Joko bersepakat bahwa Jiwasraya akan membeli saham milik Heru dimana transaksinya akan diatur oleh Joko. Sehingga dalam kasus korupsi Jiwasraya ini telah merugikan negara sebesar 16 triliun rupiah. Sementara itu, dalam kasus ini Heru Hidayat selaku pemilik PT. Inti Agri Resources divonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini