Ilustrasi Asuransi Bangunan/mag.co.id

PT. Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membayar 547,2 juta rupiah. Pembayaran tersebut ditujukan pada PT. Cahaya Harapan Indonesia Sejahtera (CHIS) setelah sebelumnya digugat 2,9 miliar rupiah. Putusan tersebut dibacakan 8 Oktober 2014 setelah AHAP diputuskan wanprestasi terhadap CHIS.

CHIS menganggap AHAP telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan menyebabkan kerugian 2,9 miliar rupiah. CHIS sebagai sebuah perusahaan penyedia dan pengelolaan rumah pendidikan di Bali menjadi pemegang polis asuransi di AHAP. Pada tahun 2006, CHIS mengasuransikan gedung sekolah seluas 3.372 meter miliknya.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2011, terjadi gempa dan menghancurkan bangunan sekolah. Sehingga CHIS hendak mengajukan klaim asuransi kepada AHAP namun tidak dipenuhi. Hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi.

“Kerugian adalah tanggung jawab tergugat dan kewajiban tergugat untuk membayar kepada penggugat. Kenyataan tergugat tidak bersedia memenuhi klaim asuransi dari penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Iim Nurohim saat membacakan putusan.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan menghukum AHAP sebesar 547,2 juta rupiah untuk dibayarkan ke CHIS. Perhitungannya didapatkan dari kerugian akibat gempa bumi sebesar 1,14 miliar rupiah dikurangi biaya untuk mengatasi lendutan 706,5 juta rupiah dan resiko sendiri sebesar 162,5 juta rupiah.

Atas keputusan tersebut, Kuasa Hukum PT. CHIS, Edward L. Likadja merasa senang. Menurutnya, keputusan menjadi preseden baik bagi perusahaan dan masyarakat biasa yang hendak mengklaim kerugian pada pihak asuransi.

Sementara itu mengenai penolakan klaim, Direktur PT. AHAP, Sutjiana menjelaskan masalah tersebut. Pihaknya menyimpulkan bahwa kerusakan gedung CHIS tidak semua murni karena gempa. Ditemukan adanya penyimpangan struktur bangunan dan penambahan jumlah lantai yang tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami menjunjung tinggi prinsip asuransi. Dimana kami hanya mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi. Hal tersebut tercatat dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia,” ujar Sutjiana.

Kasus Serupa

Kasus wanprestasi PT. AHAP juga pernah terjadi pada tahun 2010. Saat itu, PT. AHAP diduga melakukan wanprestasi terhadap PT. Pelayaran Manalagi. Kasus bermula ketika PT. PM mengajukan klaim atas KM Bayu Prima yang terbakar di Pelabuhan Ratu Ampar pada 4 Mei 2006.

Namun, klaim ditolak oleh PT. AHAP. Penolakan dilakukan dengan alasan penempatan barang berbahaya tidak sesuai dengan rekomendasi. Selain itu jumlah kargo melebihi izin Syahbandar. Padahal PT. KM sudah membayar premi sebesar AS$ 16.778.

Setelah diperiksa oleh independent marine surveyor PT. Abadi Cemerlang, ternyata meski kapal memuat barang berbahaya, bahan tersebut tidak menimbulkan panas sebagai penyebab kebakaran. Barang berbahaya yang dibawa adalah parafin dan carbon raiser. Sehingga PT. KM berhak mengajukan klaim kepada PT. AHAP.

Pada akhirnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan PT. AHAP harus membayar klaim sebesar AS$ 843.200. Selain itu juga membayar ganti rugi pada PT. KM sebesar 14,3 miliar rupiah. Juga membayar denda keterlambatan sebesar 6% dari AS$ 843.200 per tahun terhitung sejak gugatan hingga dibayar.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini