Protokol Kesehatan di Setiap Angkutan Transportasi/twitter.com @kemenhub151

Kementerian Perhubungan menggelar doa bersama ASN Kemenhub secara virtual pada Minggu, 27 Juni 2021. Doa bersama yang dipimpin oleh Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, M.A ini digelar dalam rangka mengajak seluruh pegawai ASN Kemenhub untuk berikhtiar bersama menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan yang signifikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Budi juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk saling menguatkan, saling mendoakan, saling mendukung, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT agar dapat melewati ujian yang sedang bersama-sama dihadapi ini dengan baik. Ia juga mendoakan para tenaga kesehatan yang merawat para pasien Covid-19 agar diberikan kekuatan untuk merawat dan membantu kesembuhan pasien Covid-19.

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat Kemenhub kembali membuat penyesuaian protokol kesehatan bagi angkutan transportasi di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian ini dilakukan demi meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sebagai regulator di sektor transportasi, Kemenhub dituntut tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat  di masa pandemi. Penyesuaian protokol kesehatan angkutan transportasi ini berlaku untuk kereta api jarak jauh, transportasi laut, dan transportasi udara.

“Sebagai regulator, kita tidak hanya dituntut untuk tetap mampu menjaga diri kita tetap sehat, namun kita juga harus membuat kebijakan bertransportasi yang dapat menjadi pedoman masyarakat dalam beraktivitas sehingga tetap sehat, produktif, dan aman dari Covid-19,” ujar Budi Karya Sumadi.

Protokol Kesehatan Angkutan Transportasi Dari Kemenhub

Bagi Anda yang hendak bepergian dengan beberapa alat transportasi dibawah ini, Anda harus memperhatikan beberapa persyaratan dan penyesuaian protokol kesehatan sebelum anda memesan tiket pergi.

  1. Transportasi Kereta Api Jarak Jauh

● Patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

● Perjalanan antar-kota di Pulau Jawa dan Sumatera:

● Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

● Menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api maksimal 1×24 jam.

● Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

● Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali obat-obatan.

● Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR atau GeNose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

● Bagi perilaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

  1. Transportasi Laut

● Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan.

● Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah.

● RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Perjalanan ke Pulau Jawa, dalam Pulau Jawa dan perjalanan ke daerah lainnya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

● Penggunaan masker 3 lapis atau masker medis.

● Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR atau GeNose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

● Bagi penumpang perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

● Syarat khusus keberangkatan ke Pulau Bali, melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

  1. Transportasi Udara

● Patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

● Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

● Tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam kecuali obat-obatan.

● Perjalanan menuju Bali:

Rapid Test Antigen berlaku 2×24 jam dan GeNose berlaku 1×24 jam.

● Perjalanan dari dan menuju kota lain:

● RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau;

● Rapid Test Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

● Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi:

● Penerbangan Angkutan Udara perintis

● Penerbangan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)● Penumpang anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini