
Beberapa hari belakangan, kita dikejutkan oleh berbagai serangan tembakan terhadap tokoh penting. Salah satunya adalah Mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe yang ditembak seorang warga sipil karena dendam pribadi. Sementara itu di Indonesia seorang Brigadir, sopir dari Irjen Ferdy Sambo juga tewas akibat tembakan dari sebuah senjata api.
Di Indonesia sendiri, senjata api (senpi) tidak dapat dimiliki oleh sembarang orang. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1948 mengenai Senjata Api, Pendaftaran, Izin Pemakaian, yang diizinkan memegang pistol hanyalah anggota TNI, Polri, dan juga anggota Angkatan Perang. Sebenarnya, izin juga berlaku bagi warga sipil namun ada aturannya.
“Warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri. Namun kepemilikan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia,” tulis Polri dalam keterangannya.
Selain itu, tidak semua warga sipil boleh memiliki senpi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang siapa saja yang boleh memiliki senpi, berikut kalangan sipil yang masuk di dalam daftarnya dan aturannya:
- Golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter
- Calon pemilik senpi minimal tiga tahun memiliki keterampilan menembak. Akan diadakan uji psikologis dan kesehatan bagi calon pemilik senpi
- Calon pemilik senpi secara resmi harus mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi
- Pemakaian senpi hanya diperbolehkan untuk membela diri. Jenis senpi yang diizinkan untuk kalangan warga sipil adalah senpi dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa
Sanksi Bagi Warga Sipil Yang Memiliki Senjata Api Ilegal
Sementara itu, jika seorang warga sipil yang tidak masuk dalam daftar diatas dan tidak memenuhi prosedur tapi memiliki senjata api, maka akan ada sanksi yang menanti. Sanksi kepemilikan senpi ilegal diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Dalam UU tersebut, terdapat pasal yang berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
Oleh karena itu, kepemilikan senjata api bagi warga sipil bukanlah hal yang sembarangan. Warga sipil tertentu yang sudah disebutkan didaftar harus melewati berbagai prosedur ketat dari kepolisian. Selain itu, jika sudah mendapat izin kepemilikan maka izin tersebut juga harus diperpanjang setiap tahunya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon