Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Saat Berpamitan di Depan Gedung KPK/Twitter.com @niwseir

57 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan(TWK) resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Beberapa pegawai yang diberhentikan tersebut mengaku menerima keputusan namun tidak akan berhenti berjuang. Seperti yang dituliskan salah satu pegawai KPK bernama Rieswin Rachwell dalam media sosial twitternya.

“Meskipun segelintir orang menganggapku dan 57 pegawai KPK lainnya tidak setia pada Pancasila, UUD 1945 , NKRI, dan pemerintahan yang sah. Tapi, tidak apa-apa karena mencintai memang harus selalu tanpa pamrih. GWS KPK,” tulis Rieswin pada 1 Oktober 2021 pukul 10.56 WIB.

Pasca pemberhentian 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK, beredar isu bahwa mereka akan direkrut menjadi ASN Polri. Ternyata isu yang beredar tersebut dibenarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Listyo mengatakan rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK tersebut sebagai penguatan dalam organisasi Polri.

“57 eks pegawai KPK tersebut dibutuhkan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi yang ditangani Polri. Kami juga sudah berkirim surat pada pak Presiden dan pada tanggal 27 kami menerima balasan. Presiden mengatakan prinsipnya beliau setuju 57 eks pegawai KPK tersebut direkrut jadi ASN Polri,” ujar Jenderal Listyo.

Dalam keseriusannya meminang 57 eks pegawai KPK, Polri mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan eks pegawai KPK. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 4 Oktober 2021 pukul 15.15 WIB di Mabes Polri. Dalam pertemuan tersebut ada 9 wakil eks pegawai KPK dan dari Polri ada As SDM, Kadivkum, dan Kadiv Humas. Pertemuan tersebut digelar dalam rangka membahas perekrutan menjadi ASN di Polri.

Selain itu, dibahas juga regulasi perekrutan eks pegawai KPK tersebut. Salah satu wakil eks pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan pihaknya menghargai niat baik dari Polri. Namun, pihaknya masih perlu dialog dan meminta masukan dari sejumlah pihak atas tawaran Kapolri tersebut.

Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Mengenai mekanisme perekrutan 57 eks pegawai KPK, Polri telah mengadakan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rapat tersebut diselenggarakan pada Kamis, 30 September 2021 sebelum akhirnya Polri mengundang perwakilan eks pegawai KPK pada 4 Oktober.

Dalam rapat tersebut, Polri bersama BKN sedang menggodok mekanisme perekrutan. Selain mekanisme perekrutan, akan ada juga serangkaian tes yang akan dilalui oleh para pegawai tersebut. Sayangnya, belum ada keputusan pasti mengenai mekanisme perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Keputusan yang akan diambil bukan hanya berdasarkan rapat Polri dengan BKN, namun juga dari hasil pertemuan dengan eks pegawai KPK.

“Pertemuan dengan eks pegawai KPK akan diselenggarakan lagi, tidak hanya sekali. Intinya kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang akan melibatkan ahli,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara juga memastikan bahwa perekrutan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak melanggar aturan. Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan hal itu dikarenakan status eks pegawai KPK sekarang sudah bebas. Menurutnya, sah-sah saja jika eks pegawai KPK tersebut direkrut menjadi ASN Polri.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini