Ilustrasi Laporan Keuangan/koinworks.com

PT. Bakrieland Development (ELTY) mendapatkan peringatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum menyerahkan laporan keuangan perusahaan tahun 2018. Selain itu Bakrieland juga belum membayar denda keterlambatan pelaporan. Akibatnya, Bakrieland mendapatkan dua sanksi sekaligus dari BEI yaitu suspensi dan dan denda sebesar 150 juta rupiah.

“Berdasarkan pemantauan kami hingga 29 Juni 2019 ada 10 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” tulis BEI dalam keterangan resminya.

Untuk PT. Bakrieland Development sendiri hingga tahun 2018 masih membukukan utang sebesar 4,17 triliun rupiah yang jatuh tempo pada Desember 2018. Rincian sebagian besar utang tersebut adalah kepada PT. Bank Mayapada Internasional sebesar 671 miliar rupiah dan kepada PT. Geo Link Indonesia sebesar 313 miliar rupiah. Bahkan dalam lima tahun ini, saham ELTY sendiri terpuruk di angka Rp 50 per lembar.

Namun diketahui perusahaan sudah mengambil langkah antisipasi pelunasan utang. Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah menyisihkan aset, termasuk kepemilikan saham yang siap dijual diantaranya hak milik PT. Bakrie Nirwana Semesta dan PT. Dwi Makmur Sedaya.

Sebelumnya diketahui Bakrieland akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2019 namun akhirnya diundur hingga 18 Juli 2019. Padahal salah satu agenda yang akan dibahas dalam RUPS adalah pengesahan Laporan Keuangan Tahunan 2018 meskipun perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan pada BEI. 

Denda BEI Pada Bakrieland Tahun 2013

Pada tahun 2013, BEI juga pernah memberikan denda kepada PT. Bakrieland Development. Denda tersebut diberikan terkait keterlambatan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2013. PT. Bakrieland Development saat itu mendapatkan denda 150 juta rupiah dan surat peringatan tertulis III.

“Ada total 477 emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2013. Dua diantaranya adalah PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT. Bakrieland Development Tbk (ELTY),” ujar BEI dalam keterangan resminya.

Selain dua emiten yang mendapatkan denda dari BEI, ada enam emiten lainnya yang juga mendapatkan denda 150 juta rupiah. Keenam emiten tersebut adalah:

  1. PT. Atlas Resources Tbk
  2. PT. Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk
  3. PT. Davomas Abadi Tbk
  4. PT. Dayaindo Resources International Tbk
  5. PT. Permata Prima Sakti Tbk
  6. PT. Truba Alam Manunggal Engineering Tbk

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini