Ilustrasi Pemberitahuan Penerimaan Bantuan Subsidi Upah/bsu.kemnaker.go.id

Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah terus melakukan program bantuan bagi masyarakat. Salah satu program yang berjalan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU. BSU sudah pernah dicairkan oleh pemerintah bagi pekerja pada tahun 2020, 2021 dan kabarnya pada tahun 2022 ini akan dicairkan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Ada arahan baru dari Bapak Presiden terkait program Bantuan Subsidi Upah bahwa ini akan terus dimatangkan. Bantuan Subsidi Upah kali ini akan menyasar 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari 3 juta rupiah,” ujar Airlangga dalam keterangan saat Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada 4 April 2022 di Istana Merdeka.

Nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar 1 juta rupiah. Namun, belum diungkap kapan tepatnya BSU 2022 akan dicairkan. Sebelum menantikan pencairan, Anda harus lebih dulu mengetahui syarat untuk menerima BSU 2022.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai Bantuan Subsidi Upah, Anda dapat membuka laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut adalah beberapa syarat penerima BSU 2022:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari 3,5 juta rupiah maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan keatas hingga ratus ribuan penuh. 

Contoh: upah minimum Kab. Karawang Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
  2. Diutamakan untuk yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Setelah memastikan persyaratan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui website https://kemnaker.go.id/ dengan cara:

  1. Daftar Akun, lengkapi identitas dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone Anda
  2. Jika berhasil mendaftar, login ke akun Anda
  3. Lengkapi profil berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
  4. Setelah itu cek pemberitahuan

Skema Welfare-to-Work dari Kemnaker

Kemnaker mengklaim berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan lewat berbagai skema program welfare-to-work. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi salah satu program yang berhasil menekan angka PHK pada tahun 2020 dan 2021 adalah Bantuan Subsidi Upah.

Dalam program welfare-to-work ini ada beberapa program yang akan dijalankan seperti:

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diluncurkan pada 10 Maret 2022
  2. Revitalisasi, optimalisasi, dan modernisasi berbagai program reguler seperti Karir Hub (link and match), Skill Hub (pelatihan kompetensi kerja), Bizhub (pelatihan kewirausahaan Tenaga Mandiri)
  3. Pengembangan aplikasi pelayanan Siapkerja ID

“Ilmu pengetahuan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan menjadi pilar dalam pengambilan keputusan-keputusan yang penting,” ujar Anwar Sanusi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini