Ilustrasi Pemeriksaan Virus Covid-19 Melalui Swab/alodokter.com

Selama masa pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level di Indonesia, Swab RT-PCR dan Swab Antigen sangat berguna bagi beberapa orang. Baik untuk pemeriksaan kontak erat, pemeriksaan Covid-19, maupun untuk memenuhi syarat perjalanan menggunakan transportasi umum. Sejak awal pandemi Covid-19, tarif pemeriksaan RT-PCR di Indonesia sangat tinggi hingga menyentuh sekitar Rp 900.000,00 an di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), pemerintah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi 45% bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri, dengan tarif sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000,00
  2. Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,00

Perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Turunnya batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini adalah permintaan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena adanya penurunan harga di beberapa komponen sehingga dibutuhkan regulasi untuk menyesuaikan harga acuan tertinggi. Beberapa komponen perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang masuk ke dalam evaluasi adalah jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, dan overhead dari komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Indonesia saat ini menjadi urutan tarif termurah kedua di ASEAN. Berikut adalah tarif pemeriksaan RT-PCR di beberapa negara ASEAN.

  1. Thailand: kisaran Rp 1.300.000,00- Rp 2.800.000,00
  2. Singapura: Rp 1.600.000,00
  3. Filipina: kisaran harga Rp 437.000,00- Rp 1.500.000,00
  4. Malaysia: Rp 510.000,00
  5. Indonesia: Rp 495.000,00
  6. Vietnam: Rp 460.000,00

Apakah Itu Tes RT-PCR?

Metode pemeriksaan RT-PCR sendiri telah ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. Metode pemeriksaan RT-PCR menggunakan metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Dalam tes RT-PCR, sampel diambil dengan cara swab (mengusap) rongga nasofaring atau orofaring dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus. Dibandingkan dengan rapid test, hasil pemeriksaan RT-PCR disebut lebih akurat. Namun hal ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi, selain itu hasil tes RT-PCR keluar lebih lama daripada rapid test. RT-PCR juga direkomendasikan oleh WHO sebagai metode paling akurat untuk menguji virus Covid-19. 

Di Indonesia sendiri ada dua metode pemeriksaan virus Covid-19 yaitu dengan RT-PCR dan Test Antigen. Keduanya memiliki beberapa perbedaan sebagai berikut.

  1. Waktu Pemeriksaan
  • Test Antigen: 30-60 menit
  • RT-PCR: paling cepat sekitar 1 hari
  1. Tingkat Akurasi Hasil Pemeriksaan
  • Test Antigen: dibawah PCR
  • RT-PCR: 80-90%
  1. Sampel yang Diperiksa

Keduanya menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan yang proses pengambilannya melalui swab.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini