
Komisi Keuangan dan Perbankan DPR meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk mewaspadai upaya penghindaran pajak dan penjualan tak wajar atas saham PT. Matahari Department Store (LPFF). Hal tersebut diminta ditengah penjualan 90,76% saham LPFF yang dilakukan oleh PT. Matahari Putra Prima (MPAA) yang diduga dilakukan dengan insider trading.
Anggota Komisi Keuangan, Arif Budimanta mengatakan model penjualan saham yang dilakukan oleh LPFF tersebut mungkin dapat mengurangi pajak yang disetor. Bahkan ujung-ujungnya hanya penghindaran pajak dan merugikan negara. Kasus ini pun tengah diselidiki oleh BEI.
“BEI sedang melakukan investigasi terhadap perdagangan saham LPFF sejak awal tahun ini karena diduga ada insider trading (praktik transaksi dengan memanfaatkan informasi orang dalam),” ujar salah seorang pejabat BEI yang tidak disebutkan namanya.
Diketahui sebelum adanya restrukturisasi, saham MDS terdiri atas 90,76% dipegang MPPA, 7,24% dipegang Pacific Asia Holding Ltd, dan 2% sisanya dipegang oleh publik. Kemudian MPPA berencana menjual saham tersebut kepada Meadow Asia Co. Ltd.
Sebelum pengumuman penjualan tersebut, saham LPFF tiba-tiba bergerak naik padahal volume perdagangan saham perusahaan itu sebelumnya sangat minim. Sejak rencana penjualan atau pengalihan saham tersebut, harga saham LPFF adalah Rp 53 per 27 Oktober 2009. Namun pada 6 November 2009 sebelum right issue harga saham melonjak menjadi Rp 62.
Selain LPFF, saham MPAA juga bergerak tidak wajar sejak akhir tahun 2009 hingga Februari 2010. Harga saham MPAA bergerak dari Rp 500 per saham ke level Rp 2.700 per saham. Lonjakan harga yang sangat tinggi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya insider trading.
Bapepam Harus Buktikan Adanya Insider Trading
Sementara itu Analis dari Independen Aspirasi Indonesia Research Institute, Yanuar Rizky menilai Bapepam-LK harus dapat membuktikan adanya insider trading dari penjualan saham PT. Matahari Department Store oleh PT. Matahari Putra Prima.
“Dalam penjualan saham tersebut ada tindak manipulasi dan perdagangan orang dalam. Tentu juga terdapat sejumlah unsur pidana seperti penipuan (Pasal 90), transaksi semu (Pasal 91), unsur orang dalam (Pasal 95), transaksi orang dalam (Pasal 95), dan unsur keuntungan pihak tertentu (Pasal 92),” ujar Yanuar.
Sebelumnya dalam penyelidikan kasus tersebut, Bapepam-LK telah meminta kerjasama dari Bank Indonesia (BI). Kerjasama tersebut diminta terkait adanya transaksi penjualan saham MDS oleh MPAA. Dalam transaksi tersebut ada pinjaman dari konsorsium PT. Bank CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank cabang Indonesia senilai 3,25 triliun rupiah yang menjaminkan 98% saham MDS.
“Kami undang BI agar mereka tahu tentang adanya pinjaman tersebut. Jika memang pinjaman tersebut tidak masalah ya tidak mengapa. Kami juga tidak ada tendensi untuk membatalkan transaksi tersebut,” ujar Bapepam-LK.
Baca artikel terkait: Sengketa Jual Beli Saham Zebra Nusantara
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon