
Seorang guru pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofilia. Guru berinisial IM (20) tersebut ditangkap Polda Sumatera Selatan pada 30 Maret 2021. IM terbukti telah melakukan pencabulan terhadap santri dibawah umur dan sudah ada 13 korban.
“Dari keterangan yang didapat, IM sudah melakukan aksinya sejak bulan September. Juga tercatat ada 13 santri menjadi korbannya. Tiga diantaranya masih usia TK dan SMP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.
Modus yang dilakukan oleh IM kepada korbannya adalah merayu korban. Dari keterangan korban, mereka mengaku IM menyuruh mereka untuk melakukan oral alat kelamin lalu disodomi. Jika tidak mau melakukan yang disuruh, para korban mendapatkan ancaman. Ancamannya adalah memberi hukuman berat jika melapor pada orang lain.
Penangkapan yang dilakukan kepada IM merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Diketahui bahwa IM merupakan rekan dari JD (22) yang sebelumnya juga ditangkap karena kasus pedofilia pada 15 September 2021. JD dan IM merupakan rekan sesama guru di Pesantren AT, Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatan bejatnya itu, IM dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo Pasal 76 UU RI No 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kondisi Santri Korban Pedofilia
Tertangkapnya IM adalah berkat dari pengakuan para santri yang menjadi korbannya sendiri. Meskipun akibat kekerasan seksual yang korban alami, mereka cenderung menutup diri. Para korban juga sempat tidak mau mengatakan apapun mengenai perlakuan IM atas diri mereka kepada penyidik.
Namun pihak penyidik dan orang tua berusaha melakukan pendekatan. Akhirnya korban mau mengatakan dan mengadukan perbuatan IM kepada penyidik. Para santri diduga mengalami trauma yang cukup besar.
“Sementara saat ini korban sudah didampingi psikolog dan juga psikiater. Semua ini guna memulihkan trauma korban,” ujar Kombes Tulus Sinaga.
Kasus Pedofilia Yang Sama
Sebelumnya, polisi juga menangkap rekan IM yaitu JD (22). JD merupakan guru di Pondok Pesantren AT, sama seperti IM. JD ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 12 murid laki-laki di pesantrennya.
Parahnya, aksi yang dilakukan JD sudah berjalan selama satu tahun. Korbannya pun tergolong masih dibawah umur karena berusia 12-13 tahun. Sama dengan yang dilakukan IM, JD juga merayu korban dengan ancaman sehingga korban menuruti kemauannya. Namun berdasarkan pengembangan dan posko pengaduan yang dibuka Polda Sumsel, diketahui korban JD mencapai 26 orang.
Aksi JD terungkap ketika ada salah seorang korban yang mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Setelah itu, diketahui bahwa korban menjadi pelaku kekerasan seksual. JD dan IM mendapatkan hukuman yang sama atas perbuatan keji yang dilakukannya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon