
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta beberapa perusahaan besar untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Beberapa perusahaan yang disebut merupakan perusahaan PSE yang sering kita gunakan sehari-hari seperti Whatsapp, Instagram, dan Google.
“Untuk memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam undang-undang, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat dari swasta murni maupun BUMN, mancanegara maupun dalam negeri, wajib melakukan pendaftaran PSE paling lambat tanggal 20 Juli 2022,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate.
Jhonny menambahkan bahwa Kominfo tidak akan melihat apakah PSE tersebut berasal dari dalam atau luar negeri. Semua PSE yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran PSE pun disebut mudah karena dapat dilakukan secara online melalui OSS atau online single submission.
Jika tidak segera mendaftarkan diri, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan mencabut hak perusahaan PSE yaitu dengan melakukan pemblokiran. Sampai saat ini, Kominfo menyebutkan baru ada beberapa perusahaan yang sudah mendaftar sebagai PSE yaitu:
- Gojek
- Traveloka
- Tokopedia
- Ovo
- Spotify
Sementara itu, jumlah PSE yang sudah terdaftar pada laman resmi PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika berjumlah 5.962 PSE. PSE tersebut terdiri dari 5.610 PSE Domestik dan 82 PSE asing.
Peraturan Kominfo Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Rencana untuk memberlakukan sanksi pemblokiran bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri menjadi bahasan Kominfo sejak bulan Juni 2022. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa PSE wajib melakukan pendaftaran ketika akan melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
“Keputusan pemblokiran dilakukan sesuai rekomendasi kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam proses, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga penghentian tetap. Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan.
Sementara itu menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri yaitu PSE yang:
- Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik
- Menyediakan layanan mesin pencarian
- Menyediakan layanan komunikasi
- Menyediakan layanan transaksi keuangan
- Melakukan penawaran/perdagangan barang atau jasa
- Menyediakan layanan materi digital berbayar
Baca juga: Cara Mendaftarkan Perusahaan ke PSE Kominfo
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon