Pengungkapan Kasus Pemalsuan Benih Jagung Bisi 18/jagungbisi.com

Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat pemalsuan benih jagung dan hibrida milik PT. BISI International. Dalam konferensi pers pada 13 Desember 2020, Kapolres Pasuruan, AKBP M. Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS (36) warga Jember, MSI (32) warga Nganjuk, dan II (34) warga Nganjuk. Sementara satu tersangka lain berinisial M masih buron.

“Tiga tersangka ditangkap terkait proses produksi dan pendistribusian. Salah satu tokoh utama yang tinggal di Lamongan sekarang melarikan diri. Ada tokoh pembantu juga yang menghilang. Mereka yang melarikan diri ini adalah yang memiliki ide dan konsep-konsep,” ujar AKBP Rofiq.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita yaitu mesin packaging, hologram,karung kemasan, silinder cetak, alat sablon, stempel pencetak nomor lot, dan lebih dari 5.500 sak benih palsu siap edar dan berbagai benih palsu dari berbagai merk sebagai bahan baku.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Beji. Masyarakat menduga adanya penggunaan jagung benih hibrida palsu bermerk Bisi 18. Para petani baru mengetahui bahwa benih jagung tersebut bukan benih dari Bisi 18 setelah mereka panen dan mengalami kerugian.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan salah satu kios penjual persediaan di Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjual benih jagung palsu merk Bisi 18.

Modus Operandi Tersangka

Menurut penuturan salah satu tersangka, pemalsuan benih jagung merk Bisi 18 tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2020. Para tersangka membeli berbagai jenis merk benih jagung biasa yang harganya sangat murah, sekitar Rp 8.000/kg. 

Kemudian tersangka mengoplos dan mengemasnya menggunakan kemasan palsu merk Bisi 18. Mereka juga menjualnya ke pasaran dengan harga separuh lebih murah dari harga asli Bisi 18. Penjualan dilakukan dengan sistem online. 

“Peralatan yang digunakan tersangka tergolong sangat canggih. Sehingga hasilnya sangat mirip dengan aslinya. Termasuk hologram yang ditempel pada kemasan benih. Mesin hologram dan mesin packaging mereka pesan dari China. Proses packaging juga perlu orang yang sangat ahli,” ujar AKBP Rofiq.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 115 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 100 UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kerugian PT. BISI International

Akibat dari pemalsuan benih jagung ini, PT. BISI International mengalami kerugian yang tidak sedikit. AKBP Rofiq menyatakan, kerugian PT. BISI International sebagai pemegang merk mencapai 7 miliar rupiah.

“Betul, kerugian perusahaan seperti yang sudah disampaikan Kapolres. Kami terbantu dengan pengungkapan kasus ini oleh Polres Pasuruan. Setidaknya kami berharap sudah tidak ada lagi pemalsuan produk kami,” ujar Regional Manager PT. BISI International, Tejo Iswoyo.

Tejo menyampaikan selama ini pihaknya mendapatkan komplain dari para petani terkait produk benih jagung Bisi 18. Akibat komplain tersebut, perusahaan harus membayar kompensasi kepada para petani. Pembayaran kompensasi yang tidak disebutkan jumlahnya itulah yang menyebabkan kerugian. Selain itu, para agen di pasaran juga lama tidak mengambil produk Bisi 18. Sehingga omzet perusahaan menjadi turun setelah kejadian tersebut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini