

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan PT. Darmi Bersaudara Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai 1,2 miliar rupiah terhitung sejak 14 September 2020 hingga 45 hari kedepan. Penetapan tersebut dilakukan setelah PT. Darmi Bersaudara dilaporkan oleh PT. Versailles Indomitra Utama (PT. VIU) atas kasus cek kosong senilai 650 juta rupiah.
“Setelah adanya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut perusahaan sedang mengupayakan perjanjian perdamaian dengan kreditur yang akan ditandatangani di kantor Kapolres Kota Surabaya,” ujar Direktur Utama PT. Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono Hadiwidjojo.
Kasus ini berawal ketika PT. Darmi Bersaudara Tbk mencari bantuan dana untuk biaya operasional perusahaan. Kemudian PT. VIU melalui Direktur Utamanya, Vicky Hartono membantu memperkenalkan Darmi Bersaudara kepada beberapa investor agar dapat membantu dana untuk perusahaan tersebut.
Pada tahun 2018 dan 2019, PT. Darmi Bersaudara Tbk berhutang kepada investor sebesar 27 miliar rupiah. Namun utang tersebut masih dibayar lunas hingga jatuh tempo. Sayangnya pada awal tahun 2019 pembayaran utang lainnya sejumlah 1,2 miliar rupiah mulai macet. Sehingga beberapa investor mengajukan protes kepada PT. VIU sebagai pihak yang memperkenalkan mereka kepada PT. Darmi Bersaudara Tbk.
“Karena beban moral juga dan menjaga nama baik, kami membantu PT. Darmi Bersaudara Tbk menalangi utang tersebut. Namun pada akhir-akhir pembayaran utang, PT. Darmi Bersaudara Tbk memberikan cek kosong. Setelahnya kami mencoba menghubungi namun susah, via text juga tak dijawab. Akhirnya kami ambil langkah hukum,” ujar Vicky Hartono.
Kasus Cek Kosong Berakhir Damai
Setelah digugat PKPU oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT. Darmi Bersaudara mengupayakan perjanjian perdamaian atas kasus cek kosong. Pihak perusahaan membuat perjanjian perdamaian yang ditandatangani di kantor Kapolres Kota Surabaya. Dalam perjanjian Darmi Bersaudara menyebut sudah memenuhi komitmen dengan melakukan pembayaran pada kreditur sebesar 650 juta rupiah atau 54,1% dari nilai yang diperkarakan.
Sedangkan sisa utang sebesar 550 juta rupiah akan diselesaikan bersamaan dengan prosedur pengadilan yang sudah ditetapkan. Direktur Darmi Bersaudara, Lie Kurniawan mengatakan pelunasan utang sebesar 550 juta tidak akan menggunakan pinjaman kembali. Ia juga menjelaskan perihal kasus cek kosong PT. Darmi Bersaudara Tbk.
“Untuk membayar beberapa pinjaman, perusahaan menggunakan cek. Namun ada beberapa cek yang dimasukkan ke bank tidak sesuai jadwal yang diminta, sehingga dananya belum cukup saat itu. Itu yang menyebabkan cek ditolak oleh bank. Sementara itu, ketika dananya sudah cukup, para kreditur tidak menarik dananya. Hal tersebut yang terjadi berlarut-larut sehingga terjadi pelaporan tersebut,” ujar Lie Kurniawan.
Setelah kasus cek kosong tersebut, Lie Kurniawan mengundurkan diri dari Direktur PT. Darmi Bersaudara Tbk terhitung mulai 16 Desember 2020. Tidak disebutkan apa alasannya mengundurkan diri. Lie hanya menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi terhadap perusahaan, juga berharap perusahaan terus bertumbuh kedepannya.
Baca artikel terkait: Penipuan Dua Petinggi PT. Forza Properti Serpong
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon