Logo PT. Steadfast Marine/steadfast-marine.co.id

55 karyawan PT. Steadfast Marine mendatangi Kantor Walikota Pontianak pada 29 Agustus 2016. Kedatangan tersebut diterima oleh Wakil Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M, MT di ruang kerjanya. Para karyawan tersebut meminta bantuan kepada walikota dalam penyelesaian permasalahan perpanjangan kontrak kerja dan PHK yang terjadi.

“Mediasi sudah pernah dilakukan antara Disosnaker Kota Pontianak dengan, perwakilan PT. Steadfast Marine, dan 55 karyawannya. Namun karyawan menolak menandatangani perpanjangan kontrak, sehingga sampai saat ini belum ada penyelesaiannya,” ujar Edi Rusdi Kamtono.

Sebelumnya, 55 karyawan PT. Steadfast Marine di PHK pada 30 Juni 2016. Namun  General Manajer PT. Steadfast Marine, Albertus Bambang membantah melakukan PHK terhadap karyawannya. Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi setelah karyawan tidak mau menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan PT. Steadfast Marine sehingga otomatis pilihannya adalah PHK.

Ia menjelaskan bahwa kontrak dilakukan kepada karyawan karena perusahaan galangan kapal tersebut melakukan pekerjaan secara musiman atau sesuai pesanan. Jadi kontrak biasanya diberikan setiap tiga bulanan, enam bulanan, maupun satu tahunan dan juga sudah mengikuti aturan yang berlaku.

Pernyataan Karyawan PT. Steadfast Marine

Sementara itu pernyataan kontradiksi disampaikan oleh salah satu karyawan PT. Steadfast Marine yaitu Effendi. Ia menduga PHK yang dilakukan oleh perusahaan hanya akal-akalan saja agar tidak perlu mengangkat karyawannya menjadi karyawan tetap. Mereka juga terus diberikan perpanjangan kontrak padahal sudah bekerja 3-6 tahun. 

“Memang ada tawaran dari perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Tapi kami tidak mau menandatangani kontrak karena isi kontrak yang banyak merugikan pekerja,” ujar Effendi.

Adapun isi dari surat perpanjangan kontrak kerja dianggap merugikan pekerja karena:

  1. Tidak tercantum masa kerja meskipun gaji karyawan sesuai dengan UMK
  2. Dalam kontrak tercantum bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi

Perjuangan Karyawan PT. Steadfast Marine Tuntut Pesangon

Tidak adanya jalan tengah dalam persoalan karyawan dan PT. Steadfast Marine membuat kasus ini berlanjut ke proses Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) selama 4 tahun dan 55 karyawan memenangkannya di akhir tahun 2019. Para karyawan menang atas tuntutan pesangon kepada perusahaan karena PHK yang dilakukan.

“Dalam proses pengadilan tersebut kami dipertemukan lagi dengan perusahaan. Namun perusahaan masih tetap ngotot dan akhirnya dilakukan eksekusi dan penyitaan terhadap empat aset perusahaan untuk membayar pesangon para pekerja,” ujar salah satu eks karyawan PT. Steadfast Marine, David saat memproses kasus di Pengadilan pada 11 Juni 2020.

Adapun empat aset perusahaan yang disita adalah crane merk Kobelco CC05 kapasitas 100 t, crane kapasitas 50 t, satu mesin pemotong plat besi merk Huan Heng tipe pro cut, dan satu mesin pemotong plat besi tipe GS. Keempat barang tersebut dilelang dengan harga 4,3 miliar rupiah. Sementara itu dari hasil lelang tersebut, 2,7 miliar dari hasil penjualan harus digunakan untuk membayar pesangon karyawan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini