
Baru saja beberapa saat lalu publik sempat dibuat berdebat dengan pro dan kontra setelah pembahasan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 22 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). PP Ekraf menjadi ramai diperbincangkan tatkala ada kemungkinan bahwa kedepannya konten Youtube sebagai Kekayaan Intelektual (KI) dapat digunakan sebagai objek jaminan utang. Hal ini juga menjadi bahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Terkait hal ini, ada empat hal yang harus diperhatikan yaitu valuasi KI, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sejak pembahasan PP Ekraf, masalah aset Kekayaan Intelektual yang dapat menjadi objek jaminan utang menjadi bahasan yang alot. Hal tersebut karena lembaga keuangan pemberi kredit harus memastikan terlebih dahulu apakah aset KI dapat digunakan ketika suatu saat penerima kredit mengalami gagal bayar.
Untuk menghindari aset Kekayaan Intelektual tidak dapat digunakan, dalam PP Ekraf Pasal 7 disebutkan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan berikut untuk dapat mengajukan skema pembiayaan berbasis KI:
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikasi KI
- Mengajukan proposal pembiayaan
- Memiliki usaha ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait KI ekonomi kreatif
Perlu diketahui juga bahwa dalam skema pembiayaan, para lembaga bank atau non bank dapat menggunakan aset KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk fidusia. Tidak hanya dalam bentuk fidusia, aset KI juga harus mengikutkan kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Dijadikan Objek Jaminan Utang
Kekayaan Intelektual yang rencananya dapat dijadikan objek jaminan utang benar-benar dibahas secara matang oleh pihak-pihak terkait. Dalam PP Ekraf pun juga diatur syarat-syarat KI yang dapat digunakan untuk objek jaminan utang. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- KI tercatat dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
- Aset KI yang dijadikan objek jaminan utang adalah KI yang sudah dikelola secara individu (sendiri) atau sudah dialihkan kepada pihak lain
Para lembaga keuangan pemberi kredit harus memastikan bahwa KI yang menjadi jaminan utang sudah bernilai ekonomi. Pasalnya, sebagian besar orang mendaftarkan KI hanya untuk mendapat jaminan moral agar KI tidak disalahgunakan oleh orang lain. Jarang ada yang mendaftarkan KI untuk mengoptimalkan nilai ekonominya.
Oleh sebab itu sebelum dapat disahkan menjadi jaminan utang, aset KI harus melalui proses penilaian terlebih dahulu. Penilaian biasanya dilakukan oleh Penilai KI, yaitu mereka yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian dan memiliki izin penilai publik dari Kementerian Keuangan. Dalam PP Ekraf juga disebut bahwa seorang Penilai KI harus terdaftar pada Kementerian Parekraf atau Badan Parekraf.
Dengan adanya PP Ekraf ini, diharapkan bahwa masyarakat mulai memiliki optimisme untuk memanfaatkan aset KI demi perkembangan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi masyarakat masih cenderung mengutamakan perlindungan KI atas hak moral daripada hak ekonominya. Padahal Indonesia memiliki SDM dan SDA yang cukup untuk meningkatkan nilai ekonomi dari KI itu sendiri.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon