Larangan Legalisasi Ganja di Indonesia/sumsel.bnn.go.id

Isu mengenai legalisasi ganja sudah tersebar di beberapa dunia. Negara tetangga seperti Thailand sekarang juga sudah memberikan legalitas terhadap tanaman dengan nama lain Cannabis tersebut sebagai obat. Namun di Indonesia sendiri, Cannabis sering disalahgunakan. Berdasarkan data dari BNN pada tahun 2019, ada sebanyak 65,5 persen orang di Indonesia yang menggunakan ganja.

Tuntutan legalisasi ganja ini berawal ketika PBB memutuskan untuk melegalkan tanaman tersebut untuk tujuan medis pada Desember 2020. PBB menghapus Cannabis dari obat-obatan terlarang dan paling berbahaya menjadi obat alternatif yang diperbolehkan. Sehingga setiap orang boleh memanfaatkan tanaman tersebut untuk tujuan pengobatan.

Di Indonesia sendiri hingga saat ini, Cannabis masuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan penelitian. Jadi di Indonesia sendiri, ganja adalah tanaman yang ilegal.

Namun setelah adanya legalisasi Cannabis sebagai obat oleh PBB, beberapa lembaga seperti Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan beberapa orang yang ditangkap seperti Dewi Pertiwi dan Santi Warastuti menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan penelitian terhadap tanaman tersebut untuk tujuan pengobatan. Mereka adalah dua ibu dari dua anak penyandang cerebral palsy yang dapat diobati menggunakan tanaman ganja. 

“Kami berharap apa yang terjadi pada anak-anak kami, tidak terjadi pada anak-anak yang lain. Kami juga berharap pemerintah dapat menyambut peluang perubahan ini lebih cepat dan lebih terbuka,” ujar Direktur Hukum dan Kebijakan Yayasan Sativa Nusantara, Yohan Misero kepada beberapa media.

BNN Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja di Indonesia

Meskipun beberapa pihak meminta legalisasi ganja sebagai obat, disisi lain sepertinya Badan Narkotika Nasional (BNN) belum dapat mengabulkan hal tersebut. Hal itu karena dilihat masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum mampu menggunakan tanaman tersebut dengan baik dan malah disalahgunakan. Apalagi jika disalahgunakan, ada beberapa efek yang akan terjadi pada tubuh seperti:

  1. Mengganggu kinerja otak dalam koordinasi, penglihatan, memori, kemampuan pengambilan keputusan
  2. Menyebabkan penurunan kemampuan berpikir dan fungsi belajar
  3. Menyebabkan masalah pernapasan, menimbulkan gangguan jantung, dan menyebabkan kanker

“Saya sendiri tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja. Tidak ada pembahasan mengenai legalisasi tanaman tersebut di Indonesia, meskipun di beberapa negara lain ada. Meski sebagian negara ada yang melegalisasi, namun ada lebih banyak negara yang menolak legalisasi tersebut,” ujar Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose.

Menurutnya, ada beberapa zat dalam tanaman tersebut yang berbahaya seperti CBD dan THC. Ia juga memberi contoh bahwa di negara seperti Thailand yang sudah melegalisasi tanaman tersebut sebagai obat dan kosmetik tetap memiliki aturan ketat dan tidak bisa sembarangan memberikan legalisasi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini