Sertifikat Vaksin Presiden Joko Widodo Dari Aplikasi PeduliLindungi yang Diduga Bocor di Media Sosial/katadata.co.id

Setelah heboh dengan adanya dugaan kebocoran data di aplikasi e-HAC, masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya pemberitaan kebocoran data sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi milik Presiden Joko Widodo. Data yang bocor memuat informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir Presiden Jokowi. Sertifikat vaksin yang bocor adalah sertifikat vaksin kedua Presiden Joko Widodo.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan akses terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada aplikasi PeduliLindungi.

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksin Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ujar Kominfo dalam keterangan persnya pada 3 September 2021.

Pernyataan tersebut didukung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi. dr. Nadia mengatakan bahwa kasus bocornya sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi merupakan penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait, bukan merupakan kebocoran data aplikasi PeduliLindungi. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman.

Setelah kejadian tersebut, Kominfo langsung mengambil tindakan untuk meningkatkan keamanan Sistem PeduliLindungi dengan melakukan migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00. Migrasi juga dilakukan pada Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Langkah Perlindungan Data Pada Aplikasi PeduliLindungi

Setelah terjadinya kebocoran data Sertifikat Vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo, Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Kesehatan langsung melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem aplikasi PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi masing-masing sebagai berikut.

  1. Kementerian Kesehatan

Sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan yang diatur oleh PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

  1. Badan Siber dan Sandi Negara

Sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen resiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Perpres Nomor 28 tahun 2021 tentang BSSN.

  1. Kementerian Kominfo

Sebagai regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola dan Sistem aplikasi PeduliLindungi sesuai PP PTSE, PM Kominfo No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Perpres No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendownload aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat diminta untuk tidak mencetak sertifikat vaksin agar data pribadi terlindungi dan mencegah potensi kebocoran data yang disebabkan oleh pencetakan sertifikat vaksin dilakukan pihak lain.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini