Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas/instagram.com @lawancovid19_id

Pandemi Covid-19 membuat masyarakat tidak boleh berada dalam kerumunan dengan orang banyak, termasuk juga dengan sekolah tatap muka. Sejak pandemi Covid-19 mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020, siswa SD hingga perguruan tinggi mau tidak mau harus menjalani pembelajaran jarak jauh atau daring. Tentunya banyak pro kontra dengan model pembelajaran jarak jauh.

“Evaluasi kebijakan pembelajaran terus dilakukan, efektivitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak bisa disamakan dengan pembelajaran tatap muka. Vaksinasi memberikan harapan baru untuk dapat menyongsong era kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam tayangan youtube Kemendikbud pada 30 Maret 2021.

Dalam tayangan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa PJJ dianggap kurang efektif karena terjadi penurunan capaian pembelajaran terutama pada daerah yang memiliki akses yang terbatas. Hal ini membuat mental orang tua, anak, dan juga tenaga pengajar menjadi terpengaruh. PJJ juga membuat perkembangan sosial dan psikologi pada anak menjadi negatif.

Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mengizinkan adanya pembelajaran tatap muka terbatas. Namun, pembelajaran tatap muka terbatas untuk saat ini hanya diizinkan untuk wilayah PPKM level 1 sampai 3 saja. 

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Peraturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diatur dalam SKB 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, 384 Tahun 2021, HK. 01.08/MENKES/4242/2021, 440-717 Tahun 2021.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat dilaksanakan dengan mengikuti delapan prosedur utama sebagai berikut.

  1. Kondisi Kelas
  • SMA, MA, SMK, MK, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan; jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, dan SMLB, MALB; jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  1. Jumlah Hari dan Jam Pembelajaran

Dibatasi dengan pembagian rombongan belajar (shift) dan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  1. Perilaku Wajib di Lingkungan Pendidikan
  • Menggunakan masker 3 lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau cium tangan
  • Menerapkan etika batuk atau bersin
  1. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan
  • Sehat dan jika memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
  1. Kantin; boleh beroperasi dengan protokol kesehatan
  2. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan
  3. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan
  4. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menjaga protokol kesehatan

Dalam hal diizinkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua murid/wali peserta didik tetap diberikan hak untuk memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Hal tersebut dapat dikoordinasikan secara langsung kepada sekolah. Namun, sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas pun masih akan dikombinasikan dengan PJJ karena kapasitas pembelajaran tatap muka hanya 50% saja.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini