Ilustrasi Kartu Vaksin Covid-19/pramborsfm.com

Sertifikat vaksin menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh masyarakat sekarang. Selain sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah menerima vaksinasi Covid-19, sertifikat vaksin sekarang juga menjadi salah satu syarat perjalanan dengan transportasi umum di Indonesia dan syarat masuk ke beberapa tempat di DKI Jakarta. Sertifikat vaksin sendiri dapat diunduh secara pribadi melalui aplikasi Peduli Lindungi dan disimpan di ponsel masing-masing. 

Sayangnya beberapa orang saat ini memilih untuk mencetak sertifikat vaksinnya seukuran KTP agar mudah dibawa kemana-mana daripada menunjukkannya melalui aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini juga membuat banyak jasa percetakan kartu vaksin bermunculan di media sosial maupun di marketplace. Banyaknya jasa percetakan kartu vaksin ini mendapatkan perhatian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pada tanggal 14 Agustus 2021, Kemendag telah melakukan penertiban perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mencegah adanya kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Langkah ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dalam pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin yang dilakukan secara daring.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran terhadap 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono. 

Seperti kita tahu, sertifikat vaksin yang diberikan kepada kita setelah melaksanakan vaksinasi berisi banyak data pribadi yang ada dalam barcode. Data pribadi yang ada didalamnya adalah nomor KTP dan data pribadi lainnya yang berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab jika disebarkan sembarangan. Menteri Kesehatan sendiri belum mengeluarkan aturan mengenai boleh tidaknya mencetak kartu vaksin, namun semuanya tergantung kepada Anda jika sudah mengetahui resikonya.

Pasal Yang Dilanggar Jika Membuka Jasa Percetakan Kartu Vaksin

Menurut Kemendag penawaran pelaku usaha percetakan kartu vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang timbul. 

Oleh sebab itu pelaku usaha yang menawarkan jasa cetak vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan pasal 65 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menyediakan data/informasi secara lengkap dan benar. Hal itu termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Jika tidak sesuai, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen dalam beberapa pasal yaitu:

  1. Pasal 4 Huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Pasal 10 huruf c UUPK, melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang/jasa.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ivan Fithriyanto.

Bagaimana Jika Sertifikat Vaksin Tidak Muncul Padahal Sudah Vaksin?

Sementara itu, beberapa orang mengeluhkan belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal dirinya sudah divaksinasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati, MKM memberikan solusi.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” ujar drg. Widyawati.

Email yang dikirimkan harus menggunakan format: Nama lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP. Serta harus melampirkan foto dan kartu vaksin. Agar dapat langsung diproses, Anda dapat menyampaikan biodata lengkap, swafoto memegang KTP, dan menjelaskan keluhan Anda melalui email tersebut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini