
Kris Wiluan, pendiri PT. Citra Tubindo sedang menghadapi kasus hukum di Singapura. Pengusaha Indonesia asal Batam ini didakwa atas 112 tuduhan dalam kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction). Kecurangan ini ditemukan pertama kali pada tahun 2017 saat Kris dan anaknya, Richard James Wiluan diinterogasi oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) tentang potensi pelanggaran Pasal 197 SFA, namun dibebaskan dengan uang jaminan.
Namun akhirnya pada 5 Agustus 2020, pengadilan Singapura mendakwa Kris dengan pelanggaran dari Pasal 197 Securities and Futures Act (SFA). Kris diduga melakukan pelanggaran atas perdagangan saham perusahaan yang lain yaitu KS Energy lewat akun perdagangan Pacific One Energy.
Dalam kasus tersebut, Kris Wiluan diketahui memerintahkan pegawainya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy. Selain itu, Kris juga memerintahkan Ngin Kim Cho selaku broker perdagangan CIMB Sekuritas untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.
Beberapa pihak tersebut melakukan perdagangan saham KS Energy antara Desember 2014 dan September 2016. Tujuan melakukan perdagangan tersebut adalah untuk menaikkan harga saham dalam beberapa kesempatan.
“Pembelian saham KS Energy saya lakukan dengan transparansi tertinggi. Karena saham undervalued maka tujuan saya adalah untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS menggunakan dana pribadi. Saya belum mendapatkan keuntungan apapun dari transaksi-transaksi ini,” ujar Kris Wiluan saat dimintai keterangan.
Singapura Beri Denda ke Kris Wiluan
Setelah kasus yang bergulir dan menjalani sidang, akhirnya Pengadilan Singapura menghukum Kris Wiluan dengan denda. Denda yang harus dibayarkan adalah Singapura $480.000 karena gagal bayar 18 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas tiga tuduhan kecurangan pasar saham yang dilakukannya di Singapura.
Awalnya Kris didakwa atas 112 tuduhan yang kemudian diubah menjadi enam dakwaan gabungan. Kris mengakui atas tiga tuduhan dan tiga tuduhan lainnya dipertimbangkan. Ia juga sebelumnya memiliki waktu hingga 26 Mei 2021 untuk membayar denda.
“Jaksa penuntut umum meminta denda tinggi untuk tujuan pencegahan umum dan mencerminkan kesalahannya dalam kasus kecurangan pasar. Namun kami juga mempertimbangkan beberapa faktor karena dia kooperatif, menyesal, dan mengaku bersalah,” ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kevin Yong.
Selain itu Hakim Distrik Marvin Bay juga menjelaskan bahwa Kris Wiluan tidak termotivasi untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran yang dilakukan hanya melibatkan satu akun dan tidak menggunakan akun perdagangan palsu atau perdagangan silang. Transaksi saham yang dilakukan Kris Wiluan juga tidak menyebabkan investor KS Energy lainnya menderita kerugian.
Bahkan Penasihat Senior, Jimmy Yim dari Drew & Napier mengatakan bahwa Kris Wiluan tidak pantas disebut sebagai dalang. Kris Wiluan memang menginstruksikan karyawannya untuk melakukan jual beli saham. Namun ia tidak mengetahui seluk beluk perdagangan karena semua diserahkan kepada para pialang. Sayangnya para pialang itu tidak memperingatkannya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon