
Ilustrasi Obat Tradisional/alodokter.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil melakukan pencegahan ekspor 430 karton obat tradisional (OT) ilegal bersama KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada 31 Juli 2023. Obat tersebut ternyata tidak memiliki izin edar, selain itu obat tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO). Menariknya nilai barang ilegal tersebut mencapai 4 miliar rupiah.
Salah satu perusahaan obat tradisional atau jamu yang terindikasi ilegal ada di wilayah Jawa Barat. Penelusuran jamu ilegal ini berawal dari upaya BPOM mencegah pengiriman OT BKO oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang. Dari pencegahan tersebut didapati jamu ilegal seperti:
- Montalin sebanyak 200 karton
- Tawon liar sebanyak 50 karton
- Ginseng Kianpi Pil sebanyak 30 karton
- Samyunwan sebanyak 150 karton
Produk ilegal ini diklaim sebagai produk pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan yang akan dikirimkan ke Uzbekistan. Pelaku mengaku sudah beberapa kali mengirimkan produk ini dengan menggunakan nomor izin edar dan HS code yang palsu. Parahnya, produk ini mengandung BKO yang seharusnya tidak ada pada jamu tradisional.
BKO yang terkandung dalam obat tersebut adalah BKO yang terhitung berbahaya karena mengandung parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin. Parasetamol dalam obat tradisional bisa menyebabkan gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, dan juga gangguan pertumbuhan. Sementara kandungan BKO lain juga memiliki efek berbahaya yang sama.
Tanggapan BPOM Tentang Peredaran Obat Tradisional Ilegal
Atas temuan tersebut BPOM dan Bea Cukai melakukan proses pro justicia. Hal ini dilakukan karena memproduksi dan memasarkan obat yang tidak memenuhi persyaratan melanggar peraturan dan menimbulkan resiko pada kesehatan masyarakat. Ini juga melanggar UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang berperan dalam pencegahan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan. Upaya penanganan obat tradisional yang mengandung BKO menjadi fokus BPOM saat ini. Sinergi dan kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk memberantas OT BKO,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon