
Inspektur Kodam XII Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya pada 8 Oktober 2021. Pencopotannya berdasarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dalam surat tersebut, Junior juga diperintahkan untuk ditempatkan menjadi staf khusus KSAD.
“Diberhentikan atas indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer. Maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Junior disangkakan melanggar Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Pelanggaran hukum tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap Junior pada 22, 23, 24 September 2021.
Atas pencopotan jabatan yang dialaminya, Junior mengaku tidak menyesal. Ia merasa tindakan yang dilakukannya adalah sebagai sesuatu yang benar. Junior juga mengatakan bahwa sebelumnya ia menyadari apa yang ia lakukan akan memberikan resiko.
“Untuk apa menyesal jika untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita merasa takut dan untuk apa kita hidup. Kita harus bermanfaat untuk rakyat, orang lain, dan negara. Harus dan jangan cuma ngomong doang,” ujar Brigjen Junior.
Perkara Brigjen Junior Tumilaar
Duduk perkara yang membuat Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya adalah karena ia membuat surat terbuka kepada Kapolri. Surat terbuka tersebut berisi permintaan agar polisi tidak memanggil anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah yang terjadi di Tingkulu, Wanea, Manado. Sebelumnya, Junior sudah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara namun tak diindahkan.
Brigjen Junior merasa bahwa apa yang dilakukan anggota Babinsa adalah untuk melindungi rakyat kecil. Anggota Babinsa tersebut ikut membantu rakyat kecil bernama Ari Tahiru dalam masalah sengketa tanah dengan PT. Ciputra Internasional. Namun, anggota Babinsa tersebut malah didatangi oleh Brimob Polri.
“Ari Tahiru adalah rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa adalah prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat. Dimana ketika rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyatnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan, ramah, dan tidak boleh menyakiti hati rakyat,” ujar Junior.
Permasalahan bermula ketika Ari Tahiru meminta perlindungan kepada Babinsa. Perlindungan itu terkait Ari Tahiru yang sedang mengalami sengketa tanah dengan PT. Ciputra Internasional dan ditangkap. Tanah warisan milik Ari Tahiru disebut dirampas oleh PT. Ciputra Internasional. Perumahan tempat tanah Ari Tahiru tersebut juga dihuni oleh beberapa anggota Polri.
Perihal penangkapan Ari Tahiru, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan semua sudah sesuai prosedur. Semua yang dilakukan berdasarkan empat laporan yang masuk kepada Polresta Manado pada 18 Februari 2021, 22 April 2021, 28 Juni 2021, dan 15 April 2021.
Sementara itu, perihal penangkapan Babinsa dilakukan karena Satreskrim Polresta Manado melihat ada kegiatan di tanah yang sedang menjadi sengketa. Kegiatan tersebut dijaga oleh Babinsa Winangun Atas. Satreskrim Polresta Manado mendatangi kegiatan tersebut untuk menghentikan kegiatan di tanah sengketa. Namun Babinsa Winangun Atas menyuruh para pekerja untuk terus melakukan kegiatan.
“Memang benar anggota Babinsa didatangi tiga personel Brimob Polda Sulut. Tidak ada maksud apa-apa. Hanya menyampaikan undangan klarifikasi atas kejadian yang ada di tanah sengketa,” ujar Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson Sitorus.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon