

Seorang karyawan Bank BTPN Syariah di Bali berinisial AARB (26) menjalani sidang tuntutan. Sidang tersebut dilaksanakan atas tuntutan penggelapan dana nasabah dan pemalsuan tanda tangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang, Putu Gede Juliarsana menilai terdakwa melanggar beberapa pasal mengenai Perbankan Syariah.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. AARB diduga menggelapkan dana nasabah senilai kurang lebih 206 juta rupiah.
“Maka kami menuntut terdakwa AARB pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah, subsider empat bulan kurungan,” ujar Juliarsana.
Perbuatan terdakwa pertama kali diketahui saat pihak internal perusahaan melakukan pengecekan terhadap adanya tunggakan pembayaran dari beberapa nasabah di MMS Abiansemal. Selain itu juga ditemukan beberapa kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya tim internal melakukan investigasi dan ditemukan adanya kerugian pada perusahaan.
Kronologi Penggelapan Dana Nasabah
Penggelapan dana nasabah dimulai saat terdakwa menjabat sebagai pembina sentral di Abiansemal, Badung, Bali pada September 2015-Agustus 2016. Dalam jabatan tersebut, terdakwa bertugas untuk melakukan survei pembiayaan dan pencairan pada nasabah. Namun saat bertugas, terdakwa tidak melakukan beberapa pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa tidak melakukan verifikasi administrasi seperti pencocokan KTP dan KK, tidak melakukan survei atau pengecekan, dan memalsukan tanda tangan nasabah pengajuan dokumen pembiayaan ke bank.
“Terdakwa menyampaikan kepada nasabah bahwa pengajuan pembiayaan tidak disetujui. Padahal pembiayaan disetujui kantor pusat dan telah dicairkan. Saat nasabah membatalkan pengajuan, terdakwa tetap melakukan pengajuan hingga disetujui dan dicairkan. Akhirnya uang nasabah diterima oleh terdakwa,” ujar JPU.
Selain itu, terdakwa juga menerima angsuran nasabah namun tidak disetorkan kepada manajernya. Terdakwa mengaku uang nasabah yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan menutup kredit yang macet. Pihak bank juga pernah menerima pernyataan kesediaan terdakwa untuk mengembalikan kerugian perusahaan. Namun hal tersebut tidak pernah terealisasi hingga pihak perusahaan melaporkannya ke polisi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon