Lokasi RS Mitra Keluarga Kalideres/mitrakeluarga.com

RS Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia (Madani) dengan nomor LP/4414/IX/2017/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Laporan tersebut dibuat atas adanya dugaan pembiaran pasien yang berakibat kematian. Kejadian ini dialami oleh bayi empat bulan bernama Tiara Debora Simanjorang yang meninggal karena dugaan terlambat penanganan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Madani, orang tua bayi Debora, Henny Silalahi juga meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Henny juga menjelaskan kronologi meninggalnya Debora saat melakukan jumpa pers di kantor KPAI pada 11 September 2017.

“Debora mengalami pilek di akhir Agustus 2017 kemudian saya bawa ke RS Cengkareng pada 2 September 2017. Disana dokter melakukan regulation dan keadaannya membaik. Namun malam harinya keadaannya memburuk lagi, tanpa pikir panjang saya bawa ke RS Mitra Keluarga,” ujar Henny.

Henny mengatakan RS Mitra Keluarga menjadi pilihannya karena saat itu paling dekat dengan rumah dan ia ingin anaknya segera diselamatkan. Sampai di sana, perawat memberikan pertolongan pertama di IGD kemudian merekomendasikan agar Debora harus dirawat di ruang PICU. 

Namun sebelumnya, perawat meminta orang tua Debora untuk melengkapi biaya administrasi. RS Mitra Keluarga Kalideres juga melayani pembayaran secara tunai dan bukan BPJS.

Terlambat Penanganan Karena Biaya

Saat itu, orang tua Debora disodori secarik kertas biaya penanganan yang memerlukan DP sebesar 19,8 juta rupiah. Henny selaku orang tua meminta anaknya dimasukkan dulu ke ruang PICU dan biayanya akan dibayar. Namun petugas mengatakan tidak bisa ada tindakan jika belum membayar DP.

“Saya sempat narik uang 5 juta rupiah di ATM, saya mohon-mohon pada petugas juga tidak bisa. Kami direkomendasikan RS Daan Mogot yang bekerjasama dengan BPJS namun saat itu ruang PICUnya penuh,” ujar ayah Debora, Rudianto Simanjorang.

Saat mencoba menelepon rumah sakit lain, pihak RS Mitra Keluarga sempat meminta DP lagi kepada keluarga Debora sebesar 11 juta rupiah. Sayangnya, saat menunggu telepon rumah sakit lain dan bernegosiasi, perawat memanggil dokter dan mengabarkan bahwa Debora kritis. Henny sempat menguatkan Debora, namun tidak lama kemudian Debora mengalami henti jantung dan meninggal dunia.

Sanksi Bagi RS Mitra Keluarga Kalideres

Atas kasus meninggalnya bayi Debora, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi untuk melakukan audit medis dan audit manajemen. Dalam hasil investigasi audit medis, ditemukan bahwa pihak RS Mitra Keluarga sudah melakukan penanganan maksimal kepada bayi Debora di IGD. Namun saat datang, kondisi Debora memang sudah berat dan kemungkinan meninggal sebesar 79,6%.

Namun hasil audit manajemen menemukan hal lain. Direktur rumah sakit dinilai kurang memahami peraturan perundangan terkait rumah sakit sehingga ada peristiwa meminta uang muka pada pasien. Padahal pasien gawat darurat tidak boleh dimintai uang muka dan dirujuk sebelum kondisinya stabil.

Dari hasil audit tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi pada RS Mitra Keluarga Kalideres berupa:

  1. Manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres harus rombak jajaran manajemen termasuk pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan surat keputusan
  2. RS Mitra Keluarga Kalideres harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam  bulan setelah surat keputusan keluar

“Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan dua poin diatas, maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto.

Baca artikel terkait: Dugaan Malpraktek RS Hermina Pandanaran

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini