
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018 pada 3 September 2021. Budi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekannya KA selaku pihak swasta. Mereka berdua akan ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
“Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan akan kita tingkatkan ke penyidikan. Kami menetapkan dua tersangka yaitu BS selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 dan KA selaku pihak swasta. Penahanan tersangka terhitung 20 hari kedepan yaitu sejak 3 September sampai 22 September 2021” ujar Ketua KPK. Firli Bahuri.
Budhi dan KA diduga bekerja sama untuk mendapatkan jatah proyek di Banjarnegara pada tahun 2017. Budi pernah meminta KA untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. KA diminta untuk menyampaikan bahwa paket proyek akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20% dari nilai proyek. 10% untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10% untuk keuntungan rekanan. Dalam berbagai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Budhi Sarwono diduga telah menerima fee komitmen sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.
Mantan Direktur Utama PT. Bumirejo Banjarnegara ini juga diduga berperan dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedua tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (1), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Rekam Jejak Bupati Banjarnegara
Budhi Sarwono pernah menjadi Ketua Umum AABI (Asosiasi Aspal Beton Indonesia), Dewan Penasehat GAPENSI Banjarnegara, dan Ketua DPP PITI Indonesia. Selain rekam jejaknya di bidang bisnis dan politik, ternyata Budhi Sarwono memiliki rekam jejak yang sedikit kelam.
Dalam berbagai kesempatan talkshow di TV, ia tak segan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi pedagang ekstasi pada tahun 1993-1998. Namun karena sebuah pengalaman spiritualitas, akhirnya ia keluar dari bisnis kelam tersebut. Ketika sudah menjadi Bupati Banjarnegara, ia juga beberapa kali membuat kebijakan yang kontroversial. Salah satunya adalah mengizinkan warga menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19 pada Juni 2021 ketika ada peningkatan kasus di Jawa Tengah.
Ia juga pernah menuding lonjakan kasus Covid-19 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh rumah sakit. Budhi menyebut bahwa rumah sakit di Kabupaten Banjarnegara berebut pasien Covid-19 agar mendapatkan biaya klaim dari pemerintah dan mengejar keuntungan dari biaya perawatan yang didapatkan. Tak hanya itu, Budhi juga pernah salah menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Penjahit.
“Saya mohon maaf karena menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya yang panjang sekali. Saya tidak bermaksud menghina siapapun dan saya juga meminta maaf kepada warga Batak dengan marga Panjaitan,” ujar Budhi Sarwono kala memberikan klasifikasinya saat itu.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon