
Seseorang yang memiliki perusahaan tentu membutuhkan banyak relasi untuk membangun perusahaannya tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memperluas relasi adalah dengan bergabung dalam sebuah asosiasi. Di Indonesia sendiri ada beberapa asosiasi bagi pengusaha, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
APINDO merupakan asosiasi yang berdiri sejak 31 Januari 1952, dengan nama awal Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Seluruh Indonesia. Berdirinya APINDO menjadi sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. Lalu kira-kira bagaimana cara untuk bergabung dalam APINDO?
Berikut adalah tata cara pendaftaran anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia:
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Melampirkan dokumen pendukung seperti: Company Profile, Peraturan Perusahaan (PP) atau Peraturan Kerja Bersama (PKB), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani beserta lampirannya dikirim ke Sekretariat DPN APINDO dengan alamat:
Gd. Permata Kuningan Lt. 10, Jl Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur, Setiabudi, Jakarta, 12980
UP. Departemen Informasi dan Pelayanan Anggota
- Formulir yang diisi dalam format excel dan lampirannya dikirim ke email: info_center@apindo.co.id dengan subjek Pendaftaran Anggota APINDO
- Jika formulir atau dokumen pendukung belum lengkap, sekretariat akan menginformasikan pada pemohon untuk dilengkapi
- Jika formulir atau dokumen pendukung sudah lengkap, Sekretariat akan mengirimkan surat konfirmasi pendaftaran dan invoice iuran keanggotaan. Selanjutnya bukti pembayaran iuran mohon disampaikan melalui email info_center@apindo.co.id
- Setiap perusahaan yang diterima sebagai anggota APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapat sertifikat sebagai bukti resmi anggota dan berhak mendapatkan benefit anggota
Untuk iuran anggota APINDO sendiri adalah Rp 2.500.000,00/bulan dengan pilihan metode pembayaran setiap enam bulan atau satu tahun dibayar di awal. Cut off pembayaran dilakukan setiap bulan Desember. Keanggotaan APINDO juga akan otomatis diperpanjang kecuali anggota mengajukan surat resmi mengundurkan diri.
Hak Hak Yang Diterima Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia
Perusahaan yang sudah diterima sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia akan mendapatkan hak-hak dan benefit seperti:
- Mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan terbaru dan masalah ketenagakerjaan lainnya melalui email yang terdaftar dalam formulir
- Mendapat konsultasi, pendampingan, pembelaan dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial (baik didalam atau diluar Pengadilan Hubungan Industrial) atau permasalahan ketenagakerjaan lainnya
- Menyampaikan pendapat, saran, usul tentang kebijakan ketenagakerjaan melalui DPN APINDO
- Mengikuti kegiatan temu rutin anggota DPN APINDO seperti Members Gathering dan CEO Gathering
- Mendapatkan penawaran khusus untuk mengikuti pelatihan, lokakarya, diskusi, atau seminar yang diselenggarakan APINDO maupun lembaga nasional atau internasional rekan APINDO
Selain mendapatkan hak, tentunya anggota asosiasi harus melaksanakan kewajibannya sebagai anggota untuk menjaga nama baik Asosiasi Pengusaha Indonesia. Selain itu, anggota juga wajib membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan. Informasi lengkap mengenai APINDO dapat Anda lihat di website http://apindo.or.id/.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon