
Sistem Layanan Informasi Keuangan/ojk.go.id
Sebagian dari kita mungkin pernah berniat untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan untuk suatu keperluan. Namun sebelum keinginan tersebut terwujud, salah satu seleksi yang harus kita lalui adalah BI Checking atau yang sekarang sudah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Layanan Informasi Keuangan melayani kreditur yang ingin mengetahui data dari para debitur. Di SLIK, kreditur dapat mengetahui histori yang mencatat macet atau lancarnya pembayaran kredit dari seorang debitur. Ini sangat menguntungkan kreditur karena kreditur dapat mengatur proses penyediaan dana, menerapkan manajemen risiko, dan juga menilai kualitas debitur.
Adapun skor kredit yang bisa dilihat melalui SLIK adalah:
- Skor 1: kredit lancar, debitur selalu membayar cicilan setiap bulan dan lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: kredit dalam perhatian khusus, debitur menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: kredit tidak lancar, debitur menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: kredit diragukan, debitur menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: kredit macet, debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Permohonan Data Debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan
Dalam layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan, kreditur bisa mengajukan permohonan informasi debitur secara online melalui laman web https://idebku.ojk.go.id, kemudian ikuti langkah berikut:
- Buka website di atas kemudian isi data registrasi dengan lengkap dan benar. Data registrasi seperti nama, tanggal lahir, NIK, alamat email, nomor HP dan beberapa data penting lain. Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, akta pendirian perusahan (bagi debitur badan usaha)
- Jika pendaftaran berhasil pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi berupa nomor pendaftaran
- Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama website dengan menginput nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb ke email yang sudah didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
Permohon SLIK juga bisa mengajukan permohonan secara offline/walk-in/offline dengan datang ke kantor OJK setempat.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon