Banner Bantuan Subsidi Upah/bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria sebagai langkah melakukan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Penerima BSU 2021 ini adalah sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU. 

Penyaluran BSU pun akan dilakukan dengan skema sebagai berikut:

  1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 oleh BPJAMSOSTEK
  2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
  3. Proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
  4. Penerima Bantuan Subsidi Upah menerima bantuannya

Bagi Anda calon penerima Bantuan Subsidi Upah yang tidak memiliki rekening bank yang termasuk ke dalam Bank HIMBARA, Anda tidak perlu khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

“Insya Allah pekan depan kita harapkan sudah bisa segera kita cairkan. Saat ini sedang final junkis setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi kepada beberapa media.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum nantinya Anda akan menerima Bantuan Subsidi Upah karena merasa termasuk kedalam kriteria yang telah disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, lebih baik Anda mengecek status penerima BSU Anda terlebih dahulu. Anda dapat mengeceknya melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah sebagai berikut.

  1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#bsu
  1. Scroll ke halaman situs paling bawah dan Anda akan menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan juga tanggal lahir Anda
  3. Klik captcha yang menyatakan “im not a robot”
  4. JIka sudah memastikan semuanya terisi, klik lanjutkan

Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dengan langkah sebagai berikut.

  1. Download aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda melalui Playstore atau Appstore
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan kartu KJP (bisa dilihat melalui kartu BPJS Ketenagakerjaan). Saat registrasi isi NIK KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap..
  3. Setelah terdaftar dan bisa login, pilih “Kartu Digital”
  4. Akan muncul informasi apakah status kepesertaan BPJS TK aktif atau tidak

Penerima BSU tahun 2021 ini adalah para pekerja/buruh yang berada pada wilayah level 3 dan level 4 termasuk wilayah industri yang dibatasi jenis dan jam operasinya. Pekerja/buruh di wilayah tersebutlah yang paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan mereka dibandingkan dengan wilayah level 1 atau level 2. Selain itu, pekerja/buruh yang pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU akan mendapatkan BSU tahun 2021 sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini