Aplikasi Untuk Melaporkan Pelanggaran Pemilu/jombang.bawaslu.go.id

Sebentar lagi, masyarakat akan merayakan pesta demokrasi terbesar dengan menjalani rangkaian Pemilihan Umum tahun 2024. Namun tanpa menutup mata, terkadang dalam perjalanannya terdapat pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.

Adapun pelanggaran Pemilu dibagi menjadi tiga yaitu pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Kategorisasi pelanggaran dalam Pemilu ini berdasarkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022. Lalu bagaimana cara melaporkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu?

Ada dua cara untuk melaporkannya yaitu:

  1. Membuat Laporan Secara Langsung

Laporan secara langsung dapat disampaikan kepada Bawaslu. Pelapor akan diminta mengisi formulir yang memuat nama lengkap, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian perkara. Proses penyelesaian akan dilakukan paling lama 7 hari setelah pelaporan. Sementara untuk pelanggaran kode etik akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

  1. Membuat Laporan Online

Anda dapat melaporkan pelanggaran Pemilu secara online melalui aplikasi Gowaslu. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore. Sebelum membuat laporan Anda harus mendaftarkan akun dengan mengisi NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP. Jika sudah kemudian login dengan akun yang Anda buat dan “buat laporan”.

Syarat Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Untuk melaporkan pelanggaran Pemilu, tentu ada syarat yang harus dilampirkan. Syarat dibagi menjadi dua yaitu syarat formil dan syarat materil. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

Syarat FormilSyarat Materil
Pihak yang berhak melaporkan (WNI, Pemantau Pemilihan, Peserta Pemilihan)Identitas pelapor (nama dan alamat)
Waktu pelaporan tidak melewati batas waktu (7 hari setelah dugaan pelanggaran)Uraian kejadian
Keabsahan laporan dugaan pelanggaran meliputi:Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dan kartu identitasTanggal dan waktu pelaporanWaktu dan tempat peristiwa terjadi
Saksi saksi yang mengetahui peristiwa dan barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini