Ilustrasi KTP Elektronik/indonesia.go.id

Sebagai Warga Negara Indonesia, wajib hukumnya memiliki tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di Indonesia sendiri seseorang dapat memiliki KTP jika usianya sudah 17 tahun. KTP memiliki banyak manfaat, selain sebagai tanda pengenal biasanya KTP juga menjadi syarat dalam kepengurusan dokumen-dokumen tertentu karena didalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika dahulu membuat KTP harus pergi langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan, sekarang membuat KTP dapat dilakukan secara online. Membuat KTP secara online dapat Anda lakukan jika daerah tempat tinggal Anda sudah mendukung prosedur tersebut. Sebelum membuat KTP, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

  1. Syarat Membuat KTP Bagi Pemula
  • Telah berusia 17 tahun
  • Membawa surat pengantar dari pihak RT atau RW
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan warga asli setempat
  1. Syarat Memperbaharui Bagi Yang Sudah Punya KTP
  • KTP lama jika sudah pernah memiliki KTP
  • Fotokopi surat nikah jika sudah menikah, fotokopi akta cerai jika status cerai hidup, fotokopi akta kematian atau surat kematian jika status cerai mati
  • Melampirkan surat kehilangan dari Kapolsek (jika KTP hilang)
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun kelahiran. Tahun ganjil warna merah dan tahun genap warna biru

Prosedur Pembuatan KTP Elektronik Online

Untuk membuat KTP Elektronik secara online, Anda dapat mengikuti beberapa prosedur berikut:

  1. Pastikan desa atau wilayah Anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datang membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali berkas-berkas secara mandiri
  4. Masuk ke ruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan dan sampaikan pembuatannya secara Online
  6. Tunggu sekitar 15 menit hingga data terkirim dan dipanggil oleh petugas dan diberi tanda terima pembuatan KTP Elektronik online
  7. Cek ulang kelengkapan berkas sebelum meninggalkan ruang pelayanan

Anda dapat menunggu kurang lebih selama 1 minggu setelah membuat KTP Elektronik secara online hingga KTP Elektronik Anda jadi. Pembuatan KTP Elektronik tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Website Yang Melayani Pendaftaran KTP Elektronik Secara Online

Berdasarkan analisa kami, ada beberapa Dukcapil daerah yang sudah melayani pembuatan KTP Elektronik secara online. Anda dapat mengakses informasi lebih lengkap dalam website tersebut. Daftar beberapa website tersebut adalah sebagai berikut:

  1. https://dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/kabkota 
  2. https://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/berita-PENDAFTARAN-ONLINE-DISDUKCAPIL-KOTA-SEMARANG 
  3. http://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/pendaftaran-online-via-aplikasi-esimpel 
  4. https://dukcapil.kupangkota.go.id/ 
  5. https://dukcapilonline.slemankab.go.id/ 
  6. https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel 
  7. https://pandu-online.garutkab.go.id/ 
  8. https://layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id/ 
  9. https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id/ 
  10. https://dispendukcapil.situbondokab.go.id/ 
  11. https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/antrian 
  12. https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran 
  13. https://disdukcapil.bogorkab.go.id/ 
  14. https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ 
  15. http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/antrian 

Dan masih ada beberapa lagi yang dapat Anda cari melalui mesin pencarian Google dengan format: website dukcapil (nama daerah Anda)

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini