Logo Jasa Raharja/jasaraharja.co.id

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurus asuransi bagi pengguna jalan (penumpang angkutan umum, pengguna angkutan pribadi, dan pejalan kaki). Jika terjadi kecelakaan, biasanya korban atau kerabat korban akan mengajukan klaim santunan kepada perusahaan BUMN ini. Namun ternyata tidak semuanya ditanggung.

Adapun yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah:

  1. Penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan penggunaan angkutan umum dan penumpang ada di dalamnya
  2. Setiap orang yang berada di luar angkutan umum lalu lintas jalan yang menjadi korban kecelakaan dari pengguna angkutan umum lalu lintas

Sementara itu ada juga korban kecelakaan yang tidak ditanggung perusahaan BUMN tersebut yaitu pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan yang disengaja, dan korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan.

Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Jika Anda atau kerabat yang mengalami kecelakaan memenuhi kriteria yang ditanggung Jasa Raharja, Anda bisa mengklaim santunan dengan cara berikut ini:

  1. Minta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang punya kewenangan
  2. Membuat surat kesehatan atau kematian dari Rumah Sakit
  3. Membawa identitas asli dan fotokopi korban berupa KTP, KK, dan Surat Nikah
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir yaitu formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
  5. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas

Untuk korban kecelakaan dikelompokkan lagi menjadi beberapa penyebab dan keadaan, yang bisa dilihat persyaratannya berikut ini

.

Jasa Raharja memberikan santunan dengan besaran sebagai berikut:

Meninggal DuniaRp 50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal)Rp 50.000.000
Perawatan (Maksimal)Rp 25.000.000
Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris)Rp 4.000.000
Manfaat tambahan biaya penggantian P3KRp 1.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulanceRp 500.000
Sumber: jasaraharja.co.id

Klaim santunan harus segera dilakukan sebelum 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan dan harus ditagih dalam waktu 3 bulan setelah disetujui. Jika tidak, maka hak klaim santunan akan gugur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini