Ilustrasi Pelaporan SPT Tahunan Pribadi/qoala.app

Salah satu kewajiban dari warga negara adalah membayar pajak. Selain itu, warga negara juga harus melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara. Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Saat ini, pelaporan SPT pribadi juga dapat dilakukan secara online melalui website DJP Online.

Sebelum dapat melaporkan SPT secara online, Anda diwajibkan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan EFIN dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“Untuk pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak yang lain,” ujar Kementerian Keuangan dalam website resminya.

Lalu setelah mendapatkan EFIN, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan pribadi?

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Setiap pribadi yang bekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Biasanya pribadi/pegawai akan mendapatkan SPT/Formulir 1770S, formulir 1770S adalah SPT pajak bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan 60 juta rupiah selama satu tahun terakhir. Berikut adalah langkah untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi.

  1. Login ke aplikasi Online Pajak
  2. Klik “Informasi”, kemudian lengkapi informasi profil Anda seperti nama, alamat lengkap, email, nomor telepon, pekerjaan, status, sertifikat elektronik, passphrase, dan NPWP. Jika sudah ceklis bagian syarat dan ketentuan kemudian klik simpan
  3. Lengkapi informasi detail pekerjaan Anda
  4. Klik “Buat SPT Tahunan” atau “Create SPT”
  5. Kemudian pilih pekerjaan
  • “Employee” atau karyawan untuk SPT 1770S
  • “Business Owner” atau pemilik bisnis untuk SPT 1770
  1. Pilih tahun pajak dan tentukan apakah pelaporan SPT Anda normal atau ingin melakukan pembetulan kemudian klik “langkah selanjutnya”
  2. Lengkapi Lampiran II yang terdiri dari:
  • Bagian A: penghasilan kena PPh final
  • Bagian B: harta pada akhir tahun
  • Bagian C: kewajiban/utang akhir tahun
  • Bagian D: daftar susunan anggota keluarga
  1. Lengkapi Lampiran I yang terdiri dari:
  • Bagian A: penghasilan neto dalam negeri lainnya
  • Bagian B: penghasilan yang tak termasuk objek pajak
  • Bagian C: daftar pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah
  1. Lengkapi SPT Induk terkait penghasilan netto, penghasilan kena pajak, pajak terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Jika sudah klik setuju kemudian langkah selanjutnya.
  2. Periksa kembali SPT Anda, jika sudah yakin kemudian klik “Simpan SPT”

Baca artikel terkait: Cara Lapor SPT Tahunan Perusahaan

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini