
Bentuk e-Meterai/e-meterai.live
Kemajuan teknologi membuat segala hal saat ini makin canggih dan praktis. Salah satu buktinya adalah karena sekarang masyarakat bisa menggunakan e-Meterai atau Meterai elektronik sebagai bukti penguatan dokumen. Jadi masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi untuk membeli meterai secara fisik dan menempelkannya.
e-Meterai adalah meterai yang digunakan pada dokumen elektronik. Dimana menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5, dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan kedudukan dokumen kertas atau tercetak. Untuk memperoleh meterai elektronik ini, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website https://e-meterai.co.id/.
Jika sudah melakukan registrasi dan memiliki akun, maka Anda dapat membeli meterai elektronik dengan cara:
- Buka website https://e-meterai.co.id/, kemudian login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan saat registrasi
- Masukkan kode OTP yang dikirim pada alamat email yang sudah didaftarkan
- Klik menu “Pembelian” kemudian masukkan jumlah kuota meterai yang ingin dibeli
- Klik “Bayar” dan pilih metode pembayaran, jika sudah klik lanjut
- Jika sudah maka pembayaran selesai dan sukses dan kuota meterai elektronik berhasil ditambahkan
Cara Membubuhkan e-Meterai Pada Dokumen
Setelah berhasil membeli e-Meterai maka saatnya Anda membubuhkan meterai kepada dokumen penting milik Anda. Cara membubuhkannya adalah sebagai berikut:
- Buka website https://e-meterai.co.id/, kemudian login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan saat registrasi
- Masukkan kode OTP yang dikirim pada alamat email yang sudah didaftarkan
- Klik “Pembubuhan” kemudian isi identitas dokumen yang akan dibubuhkan meterai seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen kemudian “Upload”
- Upload dokumen yang akan dibubuhkan meterai, pastikan format dokumen adalah pdf
- Atur posisi specimen e-Meterai pada dokumen kemudian klik bubuhkan meterai
- Buat PIN untuk pembubuhan meterai yang pertama kali atau masukkan PIN yang dibuat pertama kali untuk pembubuhan meterai yang kedua dan seterusnya
Berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2008 Pasal 3, dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 10.000,00. Tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon