Ilustrasi Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor/imigrasi.go.id

Sedikit adanya kelonggaran dari pemerintah dalam bepergian ke luar negeri mungkin membuat keinginan liburan kita makin meningkat. Namun sebelumnya untuk bepergian ke luar negeri banyak yang harus disiapkan, salah satunya adalah paspor. Paspor menjadi satu dokumen penting yang harus dibawa untuk menunjukkan identitas kita saat berada di luar negeri.

Untuk membuatnya, saat ini kantor Imigrasi di Indonesia sudah melayani pembuatan secara online. Pembuatan paspor secara online dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diperkenalkan sejak Desember 2021 dan dapat mulai digunakan di seluruh Indonesia mulai 27 Januari 2022.

“Aplikasi ini diterapkan agar pengurusan dokumen lebih transparan, akuntabel, dan cepat. Pendaftaran permohonan dapat dilakukan secara online namun nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Sementara itu untuk melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui M-Paspor, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi seperti:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua). Jika tidak tercantum maka pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama

Untuk biaya pembuatannya sendiri, paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000,00, paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000,00, layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama adalah Rp 1.000.000,00.

Prosedur Menggunakan M-Paspor

Untuk dapat mendaftarkan paspor secara online melalui M-Paspor, ada beberapa prosedur yang harus Anda ikuti berikut ini:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore di smartphone Android maupun iOS
  2. Daftarkan akun pengguna, kemudian isi data diri dan Anda akan menerima kode OTP melalui email. Isikan kode OTP pada kolom yang tersedia dan setujui seluruh syarat dan ketentuan
  3. Ajukan permohonan paspor dengan mengunggah foto berkas yang diminta dan mengisi kuesioner. Pastikan dokumen persyaratan yang Anda unggah sudah lengkap
  4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal untuk memproses pembuatan paspor Anda. Cek berkala jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk wawancara
  5. Setelah mengunggah berkas dan mengisi data, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda kemudian klik lagi untuk memperoleh tagihan. Tagihan harus segera dibayar maksimal 2 jam setelah submit data melalui ATM, kantor pos, teller bank, atau marketplace
  6. Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara sesuai jadwal yang telah dipilih. Anda juga tetap harus membawa dokumen persyaratan ketika melakukan wawancara dengan petugas

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini