Global Indonesia Cara Memperpanjang SIM Secara Online Tanpa Ribet

Cara Memperpanjang SIM Secara Online Tanpa Ribet

Ilustrasi Perpanjang SIM/tribratanews.polri.go.id

Bagi kita orang Indonesia, banyak sekali dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi. SIM sangat dibutuhkan bagi kita yang sudah berusia 17 tahun keatas untuk dapat diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun. Artinya setiap lima tahun sekali kita harus melakukan perpanjangan. Jika dahulu kita harus melakukan perpanjangan dengan mengantri di SAMSAT, sekarang kita dapat melakukannya secara online.

Perpanjangan SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Play Store maupun AppStore. Layanan ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan melakukan perpanjangan secara online, bahkan SIM kita dapat diantarkan langsung ke rumah. Bagaimana caranya?

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi

Perpanjangan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Play Store maupun AppStore. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu seperti E-KTP, foto Surat Izin Mengemudi Lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi. 

Setelah memastikan sudah mengunduh aplikasi dan semua dokumen pendukung siap, lakukan langkah berikut ini:

  1. Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi nomor HP kemudian Anda akan menerima kode OTP via SMS, kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN
  2. Lengkapi profil dengan mengisi no NIK, nama, dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  3. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  4. Setelah aplikasi siap, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id, Anda dapat membuka laman tersebut di browser HP Anda

Biaya untuk tes kesehatan Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 27.500

  1. Jika sudah melakukan tes kesehatan dan tes psikologi, pilih menu SIM dan perpanjangan
  2. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan untuk perpanjangan
  3. Pilih SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) penerbit
  4. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak oleh SATPAS. Biasanya perpanjangan ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan.

Metode Pengambilan atau Pengiriman SIM

Jika semua dokumen terpenuhi dan perpanjangan disetujui, Anda dapat memilih metode pengambilan atau pengiriman jika sudah jadi. Metodenya adalah sebagai berikut:

  1. Metode Pengambilan
  • Dapat dilakukan sendiri
  • Dapat diwakilkan dengan memberikan surat kuasa ke pengambil SIM
  1. Metode Pengiriman

Menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia. Untuk metode ini Anda wajib memasukkan alamat pengiriman ketika melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.

Untuk pembayaran administrasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000,00 dan SIM C adalah Rp 75.000,00. Belum termasuk dengan biaya admin, biaya pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda. Metode pembayaran menggunakan Virtual Account BNI yang akan dijelaskan di aplikasi. Anda dapat melakukan pembayaran melalui teller BNI, ATM BNI, internet banking, maupun mobile banking.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini